Daerah

Diduga Pelihara Preman Halangi LSM dan Pers Saat Akan Konfirmasi Dana BOS SMK Negeri 1 Hiliserangkai

Nias, suarainvestigasi.com – Untuk menutupi ketransparansi atau Keterbukaan Informasi Publik dalam penggunaan Dana BOS kembali terjadi perlakuan intimidasi kepada LSM dan Wartawan di SMK Negeri 1 Hiliserangkai Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Perlakuan kasar dan intimidasi tersebut dialami oleh Ketua DPD LSM KGS-AI Sumut berinisial AZ dan Wartawan Media SI.com berinisial YZ yang hendak konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Hiliserangkai Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/10/2024).

Menurut penuturan AZ dan YZ, perlakuan intimidasi dan kata kasar itu terjadi saat dirinya hendak menjalankan tugasnya sebagai LSM dan Wartawan Kontrol Sosial kinerja Pemerintah ketika melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Hiliserangkai Tolona Ndraha, dirinya dihadang oleh Tata Usaha Sekolah atas nama Firman Mendrofa berlagak seorang preman dikantor Satpam SMK Negeri 1 Hiliserangkai.

“Firman Mendrofa mengatakan kalian ini siapa, mau kemana dan apa tujuan kalian kesini? mengacau Sekolah kami,” Ucap AZ menirukan ucapan diduga oknum preman tersebut, Sabtu (26/10/2024) ke awak media.

Mendengar ucapan diduga preman itu, AZ dan YZ kaget kemudian menjelaskan kepada oknum preman tersebut begini Pak tujuan kedatangan kami”

“Saya Ketua DPD LSM KGS-AI Sumut bersama Wartawan Pak kami mau konfirmasi kepada Pak Kepsek terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) begitu besar jumlahnya bahkan mencapai miliaran rupiah pertahun penarikannya, kenapa juga masih ada siswa/siswi murid Sekolah dipungut biaya sebesar Rp.45.000,- perbulan dengan dalil membayar uang komite Kita mendapat informasi dari sumber yang engga bersedia dijelaskan namanya, maka itulah kedatangan kami mau konfirmasi dengan Kepsek apakah hal tersebut benar apa tidak, hanya itu saja yang ingin saya konfirmasi,” Penjelasan AZ dan YZ pada saat itu.

Kemudian diduga preman tersebut marah-marah dan mengatakan bahwa LSM dan Wartawan tidak berhak dan tidak berkewenangan mempertanyakan itu, kalian datang di Sekolah hanya mengacau saja menyuruh LSM dan Wartawan keluar dari Sekolah, hingga terjadi cekcok mulut, “LSM dan Wartawan menjawab dari mana kami mengacau tolong dijelaskan Pak kami datang baik-baik dan telah mengisi buku tamu serta legalitas sudah dikirim kepada Kepsek melalui Satpam.

“Kedatangan kami di SMK Negeri 1 Hiliserangkai resmi karena telah konfirmasi kepada Kacabdis Wilayah XIII Pak Amran Zendrato, Firman Mendrofa bergegas menuju ruang Kepsek setelah kembali mempertanyakan surat rekomendasi tugas LSM dan Wartawan dari Dinas. Mana surat tugas kalian dari Dinas? “Dijelaskan dari mana undang-undang yang Bapak katakan itu kami ini sebagai Kontrol Sosial Pemerintah, jawabnya undang-undang dari saya harus seperti itu kalau datang konfirmasi di Sekolah ini, saya tidak butuh Kacabdis seperti yang kalian sampaikan,” ungkapnya dengan nada keras.

Pernyataan yang dilontarkan Firman Mendrofa terkait surat rekomendasi tugas LSM dan Wartawan dari Dinas untuk konfirmasi Sekolah diduga keras merupakan petunjuk atau instruksi dari Kepsek SMK Negeri 1 Hiliserangkai Tolona Ndraha.

Selanjutnya, Firman Mendrofa menyuruh anak Sekolah untuk mengambil vidio kedatangan LSM dan Wartawan melalui Handphone pribadinya untuk di viralkan, hingga keadaan makin panas berapa Guru menangkan keadaan dan memberikan pemahaman kepada LSM dan Wartawan agar sabar melihat sifat Firman Mendrofa yang kurang berkenan tersebut.

Diberikan penjelasan kembali bahwa keberadaan LSM dan Wartawan di SMK Negeri 1 Hiliserangkai telah dikonfirmasi ke Kacabdis dan dipersilahkan, hal tersebut didengar Satpam “Saat berlansung komunikasi LSM, Kacabdis mengatakan silahkan dikonfirmasi Kepsek tetapi itu orangnya (mo io io) artinya ber ekor ekor,” katanya.

Dijelaskan AZ dan YZ berawal kericuhan itu terjadi ketika kami hendak pulang karena ke 2 kalinya berturut-turut mendatangi SMK Negeri 1 Hiliserangkai untuk konfirmasi Kepsek Tolona Ndraha terkait Dana BOS dan pungutan kepada Siswa/Siswi tidak bersedia untuk ditemui dengan alasan sibuk. “Lalu Firman Mendrofa tiba-tiba menghampiri kami di Pos Satpam mengambil vidio secara diam-diam tanpa minta izin terlebih dahulu,” jelas AZ.

“Lalu YZ mengatakan kepada Firman Mendrofa silahkan diambil vidio kami Pak tetapi baiknya minta izin lah jangan secara diam-diam kita bukan maling kesini atau ada unsur lainnya indentitas kami ada dibuku tamu dan legalitas sudah dikirim kepada Kepsek melalui Satpam, penjelasan tersebut tidak diterima Firman Mendrofa menyerang balik mengatakan bahwa LSM dan Wartawan mengacau Sekolah dan mengusir keluar Sekolah,” terang AZ.

“Dipertanyakan sebenarnya anda Guru atau preman yang sengaja back’up Sekolah, karena Satpam sebagai keamanan di Sekolah ini tidak menghalangi kami bahkan melayani dengan baik untuk bertemu Kepsek, bagaimana anda mendidik anak murid seperti ini sedangkan sikap anda saja tidak mencerminkan etika baik kepada tamu yang mendatangi Sekolah Firman Mendrofa tetap melakukan arogan mengusir LSM dan Wartawan sambil menunjuk pintu keluar Sekolah, silahkan keluar katanya” dijelaskan AZ.

Karena preman tersebut sudah tempramen dan diberikan pemahaman oleh beberapa Guru termasuk Satpam maka tidak terjadi adu fisik “Untuk menghindari terjadi konflik kami keluar dari Sekolah,” tandas AZ dan YZ.

“Atas Perbuatan Firman Mendrofa telah melanggar Undang-Undang Peran LSM sebagai Kontrol Sosial masyarakat diatur dalam (UU) 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ormas mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia”

“Dan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat Pers di era Demokrasi. UU ini memberikan jaminan perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya serta Undangan-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak setiap orang dan warga Negara indonesia untuk memperoleh Informasi Publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi tersebut.

Terkait adanya dugaan pungutan liar kita telah mewawancarai beberapa Siswa/Siswi mengakui bahwa mereka membayar Rp.45.000 perbulan dengan alasan pihak Sekolah uang Komite, kita telah berupaya temui Ketua Komite dirumahnya untuk meminta penjelasan namun sangat disayangkan menghindari LSM dan Wartawan, ketika dihitung jumlah Siswa sesuai daftar dapodik pertanggung jawaban di Kemendikbud sebanyak jumlah Siswa/Siswi 524 orang dikali Rp.45.000,- perbulan menjadi total Rp.23.580.000,- perbulan dikali 12 bulan Rp.282.960.000,- juta pertahun sangat luar biasa besarnya uang Komite.

Ketikan ditanyakan Wartawan Suarainvestigasi.com, atas kejadian yang dialami tersebut apa tindakan selanjutnya?

Kata AZ dan YZ segera melaporkan secepatnya kejadian tersebut ke Polres Nias dan Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara karena Firman Mendrofa menghina organisasi telah mengacau Sekolah dan dugaan penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran serta pungli kepada Siswa/Siswi.

“Dalam waktu dekat, kita akan melapor di Polres Nias dan Kacabdis Wilayah XIII serta melayangkan surat kepada Kadis Pendidikan Sumatera Utara agar oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Hiliserangkai Tolona Ndraha dan Tata Usaha Firman Mendrofa itu dipanggil dan diberikan sangsi tegas, sebab sudah tidak wajar ada preman di dalam lokasi Sekolah SMK Negeri 1 Hiliserangkai dan menutupi Ketransparansi Keterbukaan Informasi Publik. Ada apa dibalik ini, apakah supaya LSM dan Wartawan takut untuk konfirmasi? Atau bagaimana” tegas AZ dan YZ mengakhiri.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMK Negeri 1 Hiliserangkai telah dikonfirmasi Awak Media Suarainvestigasi.com Kepsek Tolona Ndraha memblokir Nomor telpon wartawan enggan berikan penjelasan.

Dilanjutkan konfirmasi dihari yang sama kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Amran Zendrato, S.AP.,M.M sebagai penanggung jawab SMA dan SMK wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, mengatakan Izin, sedang rapat di Inspektorat Provsu. Ada yang sedang di audit,” katanya

“Bukti kata kasar ucapan Intimidasi Tata Usaha SMK Negeri 1 Hiliserangkai Firman Mendrofa kepada LSM dan Wartawan serta menyebut Dinas telah dikirim di WhatsApp Kacabdis Amran Zendrato hingga berita ini turun belum ada penjelasan dari Kacabdis sebagai penanggung jawab SMA dan SMK wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, menjadi pertanyaan LSM dan Wartawan ada apa ya…???

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

2 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

4 hari ago