Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sungguh sangat disayangkan perilaku arogan oknum Perangkat Desa Tumori Balohili Kasi Pelayanan Yasa,aro Zebua menghina beberapa Jurnalis yang sedang melakukan Tugas Profesi Liputan terkait pembangunan Drainase di Dusun II Desa Tumori Balohili Kecamatan. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Senin (03/04/2023)
Hal tersebut terjadi saat awak media ini secara resmi melakukan Monitoring dan Investigasi terkait Pembangunan fisik Drainase yaitu pembangunan parit di dalam Pengajuan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, Kamis (30/03/2023), sesuai penglihatan dilapangan papan informasi yang terpasang tidak tercatum Sumber Anggaran Tahun berapa, Tim pelaksana atas nama siapa, Volume pekerjaan tidak tercantum, dan Tertanggal berapa di mulai pekerjaan.
Ketika saat berlangsungnya perbicangan terhadap beberapa jurnalis di Kantor Desa Tumori Balohili, salah satunya dari Media Mitra Poldasu dan Media Chibernews.co.id terkait konfirmasi dari Narasumber masalah pembangunan parit tersebut tiba-tiba salah seorang Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Yasa’aro Zebua masuk berlagak preman dengan muka seram, melontarkan kata-kata dalam bahasa Nias, ”Haniha wartawan ???? boi lafeta,u-ta’u ita ba mbanua andre, lo na,i sitama SD ba no i osipade tobali wartawan” yaodo goi andre wartawan.
Artikel Bahasa Indonesia.
“Siapa Wartawan ???? jangan mereka takut-takutkan kita di kampung ini, belum tamat SD tetapi sudah merasa hebat menjadi Wartawan” saya ini juga Wartawan.
Lalu pada saat oknum Perangkat Desa tersebut melontarkan kata-kata tersebut salah seorang wartawan yang hadir saat konfirmasi menanyakan ucapan yang di maksud (Haniha Ni wa,o mo) arti didalam Bahasa Indonesia siapa oknum wartawannya yang anda maksud, tetapi sayang oknum Perangkat Desa tersebut langsung pergi sambil bermuka seram bagai Harimau yang menerkam.
Sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1: ”Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyaknya Rp.500.000.000(lima ratus juta)
Diwakili jurnalis yang hadir pada saat Konfirmasi tanggal 30 Maret 2023 jam 02.00 wib Yosi Aro Zebua dari media Online suarainvestigasi.com memohon kepada Bapak Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua untuk melakukan tindakan kepada Oknum Aparat Desa Yasa’aro Zebua tersebut diberi Pembinaan dan pemahaman, dimana yang kami ketahui selama ini Bapak Lakhomizaro Zebua sangat dekat dengan Organisasi.
Pencopotan Jabatan oknum Perangkat Desa yang berlagak preman dan juga oknum Perangkat Desa lainnya yang melakukan Intimidasi kepada Jurnalis media chibernews.co.id, atas kedatangannya sesuai Tupoksi dan dilindungi oleh UU sebagai pilar Ke-4 di Negara NKRI, kami bukan musuh dan teroris hanya menjalankan tupoksi sebagai Kontrol Sosial Pemerintahan,” Tutupnya.
(yosi)
Discussion about this post