Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Diduga melanggar kode etik ASN pasal 9 undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang PNS wajib menjaga Netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan Partai Politik.
Salah seorang aktivis di Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli kembali melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli atas dugaan telah terlibat melakukan dukungan terhadap bakal calon Wali Kota Gunungsitoli. Laporan itu telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini dikatakan Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, ketika diwawancarai awak media di Kantor Sekretariatnya Jl. Sisingamangaraja Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (28/06/2024) sekira pukul 10:30 Wib siang.
“Kita telah menyampaikan laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, postingan media sosial miliknya Murni Riang Wau oknum PNS tersebut,” ucap Siswanto Laoli.
Dikatakan, oknum itu bertugas di Bappelitbang Pemerintah Kota Gunungsitoli atas nama Murni Riang Wau, kuat dugaan telah melakukan dukungan terhadap pasangan bakal calon Wali Kota Gunungsitoli atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP.,MAP dan Yunius Larosa dengan cara membagikan postingan orang lain yang diposting tersebut, Karya Septianus Bate’e dan Yunius Larosa mendaftarkan diri di salah satu partai politik,”
Postingan gambar pasangan calon Wali Kota Gunungsitoli yaitu foto Karya Septianus Bate’e bersama foto Yunius Larosa yang diketahui sebagai pasangan bakal calon Wali Kota Gunungsitoli yang telah dibagikan oleh oknum ASN atas nama Murni Riang Wau,” katanya.
Siswanto Laoli, mengungkapkan, dasar hukum laporannya tersebut berdasarkan kode etik. Pasal 9 Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 PNS wajib menjaga Netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan Partai Politik.
“Sanksinya berat terhadap Murni Riang Wau oknum PNS tersebut,” katanya.
“Kita telah sampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri RI, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, BKN Regional II Sumatera Utara dan beberapa Dinas terkait lainnya,” kata Siswanto mengakhiri.
Dalam hal ini Pimpinan Tertinggi Pemerintah Kota Gunungsitoli Sowa,a Laoli, SE.,M.Si dan Oknum yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini.
(yosi)
Discussion about this post