Nias Barat, suatainvestigasi.com –Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Pemerintah dalam Pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga PPK membiarkan Kontraktor PT. Dambha Persada, KSO dengan Nomor Kontrak : PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 tanggal 18 Agustus 2023 dengan waktu Pekerjaan 270 hari kalender memakai material yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur, Minggu (03/12/2023)
Sangat di sayangkan Pemerintah Pusat memenangkan tender Pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut yang berlokasi di Pelabuhan Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, kepada Kontraktor : PT. Dambha-Persada, KSO dengan Nilai Kontrak Rp. 49.013.028.000,- Milyar.
Menurut informasi dari Nara Sumber yang diterima media ini (Sabtu 02/12/2023), diduga PPK Kementrian Perhubungan Laut RI dalam pengawasan pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat itu lalai, jarang ke lokasi sehingga bahan material yang digunakan oleh kontraktor sesuka hatinya saja di Dermaga pelabuhan Sirombu tidak sesuai Spesifikasi Uji Laboratorium yang ditetapkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahan material terbukti dilapangan Sertu dan Pasir kuat dugaan bercampur tanah,” Ucapnya.
Sebagaimana tayangan beberapa berita media Online pada minggu lalu yang di informasi masyarakat sekitar lokasi pembangunan Pelabuhan Sirombu terkait material sertu dan pasir bercampur tanah itu, namun pihak PPK dari Kementrian Perhubungan Laut tidak menanggapi membiarkan kontraktor menggunakan bahan material yang tidak sesuai SOP sangat diragukan kualitas pembangun tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat beberapa media mencoba konfirmasi kepada pelaksanaan lapangan kontraktor PT. Dambha Persada KSO atas nama (ISKANDAR), baik melalui Chat WhatsApp dan telpon seluler tidak merespon dan tidak mengangkat telpon selulernya saat dihubungi lebih melih Bungkam.
Awak media mencoba meminta Nomor telpon seluler kontraktor PT. Dambha Persada KSO kepada pelaksana lapangan Pembagunan Breakwater Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu itu namun tidak mau memberikan sehingga media ini tak bisa konfirmasi karena keberadaan PPK maupun Kontraktor di Jakarta, sehingga tidak mengindahkan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.
Dalam kegiatan itu juga terdapat pelanggaran Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Kontrak.
Anehnya lagi dari Informasi Nara Sumber yang tidak mau dituliskan namanya dalam pemberitaan ini menuturkan bahan material berupa batu tidak berkualitas, jenisnya merupakan batu Bukho bukan batu keras, dan parahnya lagi timbunan yang digunakan merupakan tanah kuning tidak layak untuk timbunan abrasi pantai bila dites jelas tidak akan lulus Uji Laboratorium. Kemudian pengambilan bahan material batu gunung ini diduga tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Kabupaten Nias Barat yang merusak lingkungan masyarakat kami,” Ungkapnya.
Sehubungan dengan adanya pertambangan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan batu gunung, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan Pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. “Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.
Di konfirmasi kembali atas nama ISKANDAR Pelaksana lapangan pembangunan pelabuhan Sirombu (Sabtu 02/12/2023), media ini mengirim dokumen foto material yang diduga tidak sesuai SOP dan beberapa pertanyaan agar ada penjelasan terkait material yang digunakan, oknum tersebut tetap saja memilih Diam dan Bungkam hingga berita ini tayang.!!!
(yosi)
Discussion about this post