Nisbar, suarainvestigasi.com – Salah seorang Oknum Anggota DPRD kab. Nias Barat Atas Nama Abiyudin Waruwu, dilaporkan ke Polres Nias atas pelanggaran UU ITE penyebaran kebencian pada hari/tertanggal Senin, 26 Oktober 2020 yang tahun yang lalu dengan Nomor LP STLP/345/X/2020/NS.
Salah seorang pelapor atas nama Candra Arbi Bugis warga/masyarakat Kab. Nias, melaporkan Oknum Anggota DPRD Nias Barat dalam penyebaran informasi yang mencelah nama baik seseorang/merugikan diri seseorang. Hal tersebut diduga sengaja menyebarkan Informasi yang tidak benar.
Dimana bukan haknya menyebarkan Informasi yang tidak Jelas tersebut, yang mungkin bisa menimbulkan rasa kebencian dan pemecah belah dua Ras/permusuhan antara Individu Kesatuan Masyarakat RI. Tertentu menimbulkan pertikaian Suku, Ras dan Agama diantara kedamaian Golongan Masyarakat yang berbeda Keimanan Beragama.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iran S.I.K diwakili Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi.,SH menjelaskan, masih dalam penanganan Polres Nias kasus Pelanggaran UU ITE oleh tersangka Abiyudin Waruwu Anggota DPRD Nias Barat Pada tanggal 26 Oktober 2020 tahun lalu, masih berjalan prosesnya di Polres Nias sampai saat ini 2021.
“Proses penyidikan sudah kita lakukan terhadap tersangka Abiyudin Waruwu, maka Polres Nias telah menetapkan Abiyudin Waruwu sebagai tersangka Pelanggaran UU ITE pada tanggal 3 Desember 2020 tahun lalu, saat Awak Media SI Konfirmasi di Polres Nias Jumat 26 Maret 2021”.Ucap Kasat Reskrim.
Oknum Anggota DPRD Nias Barat tersebut bermulanya kejadian pada hari/tanggal Senin, 26 Oktober 2020, di Desa Onolimbu Kec. Lahomi Kab. Nias Barat. Tepatnya di posko tim pemenangan pasangan calon cakada pemilihan serentak 09 Desember 2020 lalu, Khenoki Waruwu dan Era-era Hia. Tersangka Abiyudin Waruwu melanggar Positif UU ITE melalui Hendphone selulernya dalam percakapannya, telah direkam seseorang komunikasi tersangka menebarkan ujar kebencian yang membuat kegaduhan antara perbedaan Iman, Beragama/berda Ras dan Suku.
“Polres Nias memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan itu bagian Tim Penyidik, namun kasus tetap masih berlanjut semua data sudah kita kumpulkan termasuk saksi-saksi sudah kita lakukan pengambilan keterangan. Jadi tinggal melimpahkan Proses selanjutnya ke bagian JPU”. Dijelaskan Kasat Reskrim mengakhiri.
Tersangka Abiyudin Waruwu Melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 yakni Perubahan Atas UU RI Nomor 11tahun 2008 tentang UU ITE.
(yosi)
Discussion about this post