Daerah

Diduga AMP Ilegal.!!! Beroperasi di Area Bandara Binaka Gunungsitoli, Jhonson Silitonga Sebut Milik PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Keberadaan Pengelola Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli diduga tak mengantongi dokumen izin UKL-UPL analisis dampak lingkungan dari Dinas terkait, Jumat (16/02/2024).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jhonson Silitonga Kepala Tata Usaha Otoritas Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, Sumatera Utara, beberapa waktu silam menyatakan bahwa keberadaan AMP di wilayah Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli sudah mempunyai izin dari Pemko Gunungsitoli.

“Pabrik AMP yang berada di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli merupakan perusahaan salah seorang China Medan yang dikelolah lansung oleh Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dan telah mempunyai izin,” ucap Jhonson Silitonga kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Izin AMP yang Bapak maksud dari Pemko Gunungsitoli di keluarkan Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli ?
“Ya yang kelola kan Dinas PUPR Kota Gunungsitoli lansung AMP’nya, hasil produksi kita gunakan untuk kegiatan Perpanjangan dan Pelebaran landasan Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli terkait izin tergantung lobi-lobi itu,” katanya Johnson Silitonga.

Menyingkapi Kegiatan Industri Pengolahan Produksi Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Area Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli Dafril Hulu, SE, di Kantornya, Jumat (16/02/2024), menyangkan pernyataan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga mengatakan Dinas DPMPTSP telah mengeluarkan dan memberikan izin beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Saya tegaskan bahwa Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli tidak pernah memberikan sepucuk surat izin kepada Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli untuk beroperasi AMP disana seperti yang disampaikan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga, keberadaan AMP tersebut Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli tidak pernah mengetahui,” tegas Safril.

Dijelaskan Safril Hulu, pihak Bandara tidak pernah koordinasi dengan Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli atau pemilik perusahaan terkait beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli. Kemungkinan izin yang mereka maksud dari Provinsi bukan izin dari Pemko Gunungsitoli.

Dihari yang sama, untuk memastikan pernyataan Jhonson Silitonga, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Arianto Zega, SE.,MM mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin apa pun dari Kantornya untuk beroperasinya perusahaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli dan tidak pernah koordinasi dengan pihaknya,” Ucap Arianto.

Sangat kita sayangkan ucapan Jhonson Silitonga KTU Bandara Binaka Kota Gunungsitoli itu memberikan informasi yang tidak benar menuduh Dinas terkait untuk memuluskan beroperasinya AMP di Bandara Binaka. Informasi ini sudah saya dengar dan sudah saya hubungi Jhonson Silitonga namun tidak menanggapi, “Seharusnya pemilik AMP itu menghargai Dinas terkait, mereka berada di rumah kita tidak se’enak perut mereka saja mendirikan Perusahaan,” kesal Arianto Zega.

Dilanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST.,MM dikantornya tidak bisa ditemui sedang rapat disampaikan petugas honorer. Di chat melalui WhatsApp tidak merespon, diduga Kadis PUPR menyembunyikan sesuaktu dari informasi terkait keberadaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Tata Ruang PUPR Gunungsitoli Tuty Zebua, menegaskan bahwa dapat kami sampaikan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap izin beroperasinya AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dan PUTR Kota Gunungsitoli tidak mengelola AMP tersebut,” jelas Tuty Zebua.

Hasil akhir konfirmasi wartawan kepada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli melalui Kabid pendapatan menjelaskan Pabrik AMP yang berada di Bandara Binaka Gunungsitoli tidak ada menyetor pajak ke Pemko Gunungsitoli dari hasil produksi mereka bahkan kita tidak mengetahui apa yang mereka produksi disana sebab tidak pernah koordinasi sama kita,” jelasnya singkat.

Surat Ketua Organisasi Garda Bela Negara Nasional Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 pada tanggal 08 Januari 2024 yang diterima media ini. Perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi diwilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli, diduga dikelola oleh Dinas PUPR Pemko Gunungsitoli.

Berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 Tetang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat.

“Hasil intelijen ormas GBNN, kami melakukan konfirmasi lansung kepada salah seorang Pimpinan yang ada di Bandara Binaka Gunungsitoli terkait pengoperasian AMP yang ada diwilayah kerjanya, menurut informasi dari pihak Bandara Binaka Gunungsitoli, bahwa AMP tersebut dikelolah oleh pihak PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Ttd, Ketua DPC-GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli).

Konfirmasi itu telah dibalas lansung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, pada tanggal 08 Januari 2024, dengan Nomor : 600/111/PUTR/2024.

“Sehubungan dengan surat saudara Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli diduga dikelola Dinas PUTR Pemko Gunungsitoli.

“Tanggapan, Dengan ini kami terangkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak mempunyai Aset Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dikelola oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. (Ttd, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST., MM).

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang Dinilai Semrawut Dan Asal Jadi

Tanggerang]suarainvestigasi.com] Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik…

13 jam ago

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

4 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

4 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

5 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

7 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

1 minggu ago