Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Penahanan terlapor Destriani Zebua alias Ina Lori di Polres Nias diduga mengabaikan permohonan Suami DZ tentang riwayat sakit atau penyakit dan anjuran dari Dokter, di Opname selama 3 hari membutuhkan rawat jalan serta diduga adanya kekeliruan Hukum Penyidikan Polres Nias dalam penetapan tersangka, Kamis (29/08/2024).
Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Destriani Zebua atas laporan Polisi Saudari An. Damai Yanti Lase alias Ina Egi, Nomor : STPLP/521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Desember 2023, dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan ”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) atau 352 ayat (1) dari KUHP Pidana.
Bahwa pasca penetapan tersangka berdasarkan surat pemberitahuan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Nomor : B/23-A/VII/RES.1.6/2024/Reskrim, pada hari Jumat, tertanggal 07 Juni 2024, An. Destriani Zebua alias Ina Lori dan Yaredi alias Rendi, yang sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi berdasarkan Surat Nomor : B/1137/IV/Res 1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 April 2024, namun hanya dihadiri oleh terlapor saja dimana para pelapor tidak menghadirinya, bukannya diundang kembali untuk dimediasi, justru Penyidik Polres Nias melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan tersangka.
Destriani Zebua mendatangi Polres Nias pada tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan surat panggilan tersangka Ke-1, Dengan Register Nomor : S-Pgl/295/VII/RES. 1.6/2024/Reskrim pada hari Rabu tertanggal 31 Juli 2024. Namun, tidak dilakukan penangkapan dan Penahanan karena telah dimohonkan oleh Suami Destriani Zebua, yang telah menyampaikan Destriani Zebua memiliki riwayat sakit khusus, kadang kejang-kejang serta dengan uang jaminan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana malam pada hari tersebut Suami Destriani Zebua menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sisanya akan diserahkan pada esok harinya.
“Dijelaskan Kuasa Hukum Martinus Jaya Halawa, SH., MH, pada hari yang sama, tepatnya pada tanggal 05 Agustus 2024 setelah usai dilakukan pemeriksaan dan terlapor pulang kerumah tiba-tiba Penyidik Polres Nias menghubungi suami Destriani Zebua sekira pukul 22:30 Wib malam melalui via telpon perihal agar membawa Destriani Zebua pada esok harinya tepat pada tanggal 06 Agustus 2024,” Ungkap Martin.
Tepat pada tanggal 06 Agustus 2024 saat Destriani Zebua dan suaminya serta Tersangka Rendi datang kembali ke Polres Nias, uang jaminan yang telah dititipkan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikembalikan oleh Penyidik tanpa ada alasan dibatalkan penangguhan, namun kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada Destriani Zebua, sekira pukul 15:00 Wib. Lalu dilakukan penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/45/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/32/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim .
“Suami Destriani Zebua telah beberapa kali memohon untuk mengajukan penangguhan kepada Penyidik Polres Nias yaitu, Pertama diajukan penangguhan pada tanggal 05 Agustus 2024, kemudian Pada tanggal 06 s/d tanggal 08 Agustus 2024. Suami memohon bersama dengan Tim Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mendatangi Polres Nias dan Penyidik Unit PPA untuk dilakukan Penangguhan Penahanan karena Pemohon/Destriani Zebua memiliki riwayat sakit, namun hal tersebut tidak di indahkan.
Hingga tertanggal 09 Agustus sekira pukul 00:37 Wib dini hari Pemohon mengalami sakit kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di RTP Polres Nias dilarikan ke RSUD dr. M. Thomsen Nias hingga di “Opname” dan telah dikeluarkan surat Pembantaran dan Pengeluaran tahanan. Setelah di Opname selama 3 hari, Polres Nias dalam hal ini Selaku Penyidik kembali menarik surat Pembantaran dan mengeluarkan surat lanjutan penahanan, padahal Dokter yang menangani penyakit Destriani Zebua menyarankan untuk “Rawat jalan” namun lagi-lagi hal tersebut tidak di indahkan oleh Polres Nias,” Jelas Kuasa Hukum DZ.
Bahkan Pada tanggal 13 Agustus 2024 Suami Pemohon bersama dengan tim PKPA mendatangi dan menjumpai kembali Kapolres Nias sebagai Pimpinan tertinggi di Jajaran Polres Nias yang dimana pada saat itu Suami Destriani Zebua menyampaikan kronologis kejadian sampai meneteskan air mata, namun Kapolres Nias hanya menyampaikan sabar dan saya akan Disposisikan.
Bahwa suami pemohon terus datang dan komunikasi dengan Termohon Penyidik untuk dilakukan Penangguhan Penahanan, dan baru ditanggal 16 diberikan Penangguhan penahan, berdasarkan surat permohonan tertanggal 12 Agustus 2024, perihal Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Nias yang dibuat oleh Suami Pemohon An. Arosandre Zai, SH alias Ama Lori.
Selanjutnya terkait mulai Penahanan, Pembantaran, Penahanan lanjutan, serta Penangguhan Penahanan ;
“Dengan hal tersebut kita telah mengajukan surat permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 28 Agustus 2024, Register Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST. Jalur ini ditempuh untuk menguji Penetapan Tersangka, Penangkapan serta beberapa hari Penahanan terhadap Destriani Zebua karena sempat di Opname di RSUD dr. M. Thomsen Nias selama 3 hari dan sekarang Destriani Zebua telah ditangguhkan sementara oleh Polres Nias karena mengalami sakit,“ Ungkap Martin.
Selanjutnya, kita memohon berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Klien kepada kami, merasa ada kejanggalan dalam penangan kasus ini di Reskrim Polres Nias khususnya Penyidik dalam menetapkan tersangka. Maka, langkah menurut Hukum yang baik dan benar adalah mengujinya di Pengadilan karena kita duga adanya pelanggaran prosedur (unprosedur), Admistrasi yang tidak sesuai (Mal Admistrasi) terlebih pembuktian yang diharapkan oleh Udang-Undang dalam hal ini harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, “Serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, maka berdasarkan keterangan, bukti-bukti termasuk Video yang ditunjukkan oleh Penyidik Destriani Zebua dan pernyataan “Yang dimana tidak sedikitpun melakukan pelemparan helm kepada pelapor/korban, atau ikut serta dalam menganiaya Pelapor/Korban” .
“Setelah kami pelajari maka perlu diuji dalam Praperadilan semua keterangan, dan alat bukti baik dari Klien dan terlebih dari Para Termohon. Kantor Hukum MJH dan Partner menduga ada Kriminalisasi terhadap tersangka klien kami Destriani Zebua tersebut, telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada Hukuman Pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),” akhir kata martin Jaya Halawa, SH., MH.
Diwaktu berbeda dihari yang sama awak media konfirmasi Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli. “Membenarkan bahwa tersangka Destriani Zebua pernah ditahan di RTP Polres Nias selama 4 hari, tetapi dilakukan Pembantaran Penahanan karena tersangka mengalami suatu penyakit (epilepsi/penyakit ayan).
Apa benar Pak Humas Destriani Zebua telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi, karena merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak mencukupi alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak sah.?
“Informasi yang kami dengar seperti itu,” ungkap Humas Polres Nias kepada awak media singkat.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…