“Lebak – Suarainvestigasi.com. Demi Merauk Keuntungan Besar Di Duga Pengusaha Wifi RT/RW Net Menggunakan ISP ( internet servis provider ) Campuran Salah Satunya Menggunakan PT Telkom, ini terjadi di wilayah kampung Talaga sari rt 004/002 Desa wanti sari kecamatan lewidamar kabupaten lebak banten. Selasa 13 agustus 2024.
Padahal sudah jelas himbawan dan laranga dari Pemerintah bahwasanya. Pemerintah akan menertibkan penggunaan perangkat ilegal RT RW Net, Sebagai informasi, RT RW Net Adalah. Jaringan internet yang di manfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang di beli, kepada orang lain Tanpa izin resmi dan kementrian kominfo. Itu sudah jelas Akan di tindak secara Pidana.
Oknum tersebut Berisial DI sebagai oknum pengusaha wifi ilegal.” Saat di konfirmasi di rumahnya oleh Media dan Lsm setempat
“DI” Oknum pengusaha wifi ilegal tidak ada di rumahnya.
Untuk itu kami meminta kepada pihak – pihak terkait untuk menindak lajuti kasus ini. Samapai berita ini kami terbitkan
( Epul )
Discussion about this post