“Lebak – Suarainvestigasi.com – Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, yang berada di wilayah desa sangiang tanjung kecamatan kalang anyar lebak banten kepala desa Sangiang Tanjung Hapid Zurkoni tindak tegas ( Bangke ) bank keliling. Bank Emok, Dan jenis Riba lainnya yang berkedok Koprasi. Rabu 24 / 04 / 2024
Kepala desa sangiang tanjung hapid jurkoni menerangkan ke awak media,” Sesuai Perdes Peraturan desa No, 06, Tahun 2022, Saya selaku kepala desa menghimbau kepada semua kalangan apapun itu seperti bank emok, bank keliling ( Bangke ) dan bank – bank lainnya yang biasa melakukan kegiatan/aktifitas di wilayah desa sangiang tanjung kecamatan kalang anyar lebak banten untuk tidak melakukan kegitan seperti biasanya.
Masih menurut kepala desa sangiang tanjung hapid zurkoni, jika bank keliling atupun bank emok ( Bangke ) masih melakukan kegiatan di wilayah desa sangiang tanjung maka saya selaku kepala desa sangiang tanjung akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di wilayah kesatuan republik indonesia ini.
Karna saya tidak mau warga/masyarakat desa sangiang tanjung menjadi korban ( pembodohan ) Dimana sudah banyak korban. Contohnya, seperti Rumah tangga berantakan, suami istri berantem. Dan lain – lain. Sekali lagi saya tegaskan saya selaku kepala desa sangiang tanjung tidak melarang untuk Koprasi simpan pinjam selama koprasi tersebut jelas legalitasnya, Akan tetapi walaupun koprasi tersebit jelas leglitasnya, jika cara penagihannya seperti tidak kenal waktu, sampai larut malam/meresahkan dan lain – lainnya, Maka saya tidak akan tiggal diam. Pungkasnya
Epul
Discussion about this post