Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Abadi Halawa, SH Camat Somolo-Molo dan Kepala Desa Sisaratandrawa, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara menghadiri Panggilan Polres Nias untuk memberikan keterangan sebagai terlapor, Rabu (12/06/2024).
” Diketahui kedatangan Abadi Halawa (Camat Somolo-Molo) dan Hati Sokhi Lawolo (Kades Sisaratandrawa) di Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Unit IV Reskrim sebagai terlapor, diduga didampingi Pengacara Hukum yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Nias atas nama Jhon Peter Waruwu, SH., MH.
Setelah Camat Somolo-Molo keluar dari ruang Unit IV Reskrim Polres Nias wartawan meminta izin kepada camat untuk di wawancarai sebentar terkait kedatangannya di Polres Nias namun tidak bersedia memberikan penjelasan hanya menjawab (No Comment).
Kenapa Bapak Camat tidak mau di wawancarai ?
“Ya (No Comment) dengan nada keras terlihat arogan sambil mengangkat kedua tangannya keatas.
Begitu juga dengan kepala Desa Sisaratandrawa Hati Sokhi Lawolo tidak bersedia untuk memberikan penjelasan saat di wawancarai mengalihkan pembicaraan wartawan,
“Kades menyinggung bahwa laporan Syukur Anwar Lawolo tidak berlaku terlihat berita yang di-posting di facebooknya terkait masalah ini sudah dihapus bersangkutan,” kata Kades.
Dilanjut konfirmasi kepada Jhon Peter Waruwu, SH.,MH yang diduga sebagai Pengacara Hukum Camat dan Kades, juga tidak memberikan tanggapan malah menghindari wartawan bergegas pergi.
” Izin Pak Jhon Waruwu bisa kami wawancarai sebentar saja dari tadi kami melihat Bapak sibuk mendampingi Camat Somolo-Molo dan Kepala Desa Sisaratandrawa diruang Unit IV Reskrim apakah Bapak Kuasa Hukum ?.
Setau kami bapak PNS aktif di Pemerintahan Kabupaten Nias apa bisa menjadi pengacara atau bapak diutus dari Pemkab Nias mendampingi Camat dan Kades dalam memberikan keterangan sebagai terlapor di Polres Nias, Jhon Peter Waruwu buruh-buruh menuju parkiran sepeda motornya lalu kabur bersama Camat dan Kades tanpa memberikan penjelasan apapun.
Ketika dikonfirmasi Syukur Anwar Lawolo dirumahnya sebagai pelapor, apa benar abang takut.? buktinya abang telah menghapus berita media yang sempat diposting dibranda Facebook abang sendiri,
“Siapa yang bilang ? jawabnya.
” Hal itu disampaikan oleh Pak Kades Sisaratandrawa ketika di wawancarai wartawan di Polres Nias bang,”
“Ok saya tanyakan kepada Kadesnya dulu ya,” kata Syukur Anwar Lawolo.
Tidak berselang lama Syukur Anwar Lawolo memperlihatkan percakapan pesan WhatsApp dengan Kades terlihat ada perdebatan dan kata kurang menyenangkan kepada wartawan.
Berikut isinya,
“Kades, hadia urusagu nano lahapus, (apa urusan saya kalau sudah dihapus)
Syukur, börö öwaö faigi ata’u ga iwa, ihapus buktinya, bukan saya yang hapus. Yang hapus yang takut pada laporan saya, (kata mu bilang lihat takut si Iwa dihapus buktinya)
Kades, cobak tanya sama yang sudah dengar dengan baik-baik waö bajangumaö khömö habaga-baga manö wehedera (bilang sama yang menyampaikan kepada kamu biar bagus-bagus saja kata-kata mereka)
Syukur, Pak Kades lö afiso ndaniha da’a masih so ira bada’a natola telpon langsung, (pak kades tidak mungkin tuli orang ini masih ada mereka disini kalau bisa telpon lansung)
Setelah dikirim foto oleh Syukur Anwar Lawolo kepada Kades Sisaratandrawa bahwa sedang bersama Wartawan dimaksud dirumahnya Kades tidak mau membalas pesan WhatsApp tersebut.
Syukur Anwar Lawolo, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Nias khususnya Bapak Reskrim dan Jajaran Penyidik Polres Nias yang telah menindak lanjuti laporannya dan telah memanggil terlapor.
“harapannya agar proses selanjut tingkatkan dan yakin, kepolisian berpihak kepada yang benar serta menegakkan keadilan hukum kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Dijelaskanya, diduga Pemerintah Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias palsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan sepucuk surat hibah pelepasan lahan atas tanah warga, pada hal pemilik belum pernah memberikan izin hibah kepada siapa pun termasuk dalam pembangunan rabat beton di Dusun I Desa Sisaratandrawa yang melewati kebun miliknya,” ucap Syukur Anwar Lawolo.
Pemerintah Desa Somolo-Molo telah melakukan penyerobotan lahan warisan Kakek/Leluhur kami tepat lokasi di Dusun I Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias. Pada awalnya sudah saya buat teguran melalui surat Kepada Pj. Kades Sisaratandrawa Netisman Gea S.E, M.Tr, A.P pada tanggal 02 Desember 2022 sebelumnya,” pungkasnya.
Saya kaget setelah mendapatkan salinan surat hibah dari masyarakat namun tidak ada titik temu sehingga dalilnya teralihkan kepada Camat Somolo-Molo untuk melakukan evaluasi dan jawaban serta tanggapan atas surat saya tersebut tidak dipedulikan sehingga berujung laporan di Polres Nias,” katanya.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…