Nias Utara, suarainvestigasi.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa Jabatan 2019-2024, dilaksanakan bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, Jumat (14/04/2023)
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/299/KPTS/2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/205/KPTS/2023, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE melantik Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta marilah bersama-sama dalam membangun Kabupaten Nias Utara karena Nias Utara milik kita bersama.
Pada rapat ini dihari oleh Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Para Rohaniawan dan Pemuka Agama, serta seluruh undangan lainnya.
(yosi)
Discussion about this post