Daerah

Buang Sampah Ke Laut, Petugas Kebersihan Pelabuhan Gunungsitoli Langgar Hukum! LSM KCBI Tuntut Tanggung Jawab Pelindo Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kepulauan Nias mengecam keras tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum petugas kebersihan Pelabuhan Gunungsitoli yang kedapatan membuang sampah di saluran pembuangan yang akhirnya menuju laut pada dini hari Minggu, (05/01/2025) sekitar pukul 02:00 Wib.

“Insiden yang terjadi di Pelabuhan Gunungsitoli ini terekam kamera vidio Wartawan Media Suarainvestigasi.com, yang diduga melibatkan 2 orang petugas kebersihan Pelabuhan dari Pelindo dengan berpakaian seragam biru, langsung memicu reaksi keras dari LSM KCBI yang menuntut pertanggung jawaban dari pihak PT. Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli sebagai pengelola Pelabuhan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa tindakan membuang sampah ke saluran pembuangan yang berakhir di laut ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Menurut Helpin, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup, terutama jika sampah tersebut dibuang ke laut, sungai, atau saluran air yang bisa berdampak negatif terhadap ekosistem laut.

“Ini adalah bentuk kelalaian yang sangat mencemaskan, mengingat Pelabuhan seharusnya menjadi tempat yang mengedepankan kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik. Sampah tidak boleh dibuang sembarangan apalagi ke laut, yang jelas akan mencemari lingkungan,” tegas Helpin.

Lebih lanjut, Helpin Zebua menegaskan bahwa Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib mengelola sampah dengan cara yang tidak merusak lingkungan hidup. “Bukan hanya petugas Pelabuhan yang harus bertanggung jawab, tetapi pihak Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan juga wajib memastikan bahwa prosedur pengelolaan sampah di Pelabuhan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” tambahnya.

Tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sampah, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 Ayat (1) dalam UU ini dengan jelas melarang setiap orang untuk melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Pembuangan sampah ke laut dapat menimbulkan pencemaran serius terhadap ekosistem laut, yang sangat rentan terhadap polusi. “Jika kita tidak menjaga kebersihan laut, maka dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan laut dan kesehatan ekosistem secara keseluruhan,” ujar Helpin.

Selain itu, Helpin mengutip Pasal 36 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pencemaran dapat berupa pembuangan sampah, limbah, atau bahan berbahaya ke air, udara, atau tanah. “Keberadaan sampah di laut, apalagi yang dibuang sembarangan seperti ini, jelas sangat merusak ekosistem laut yang harus dilindungi,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah di tegaskan oleh Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan sampah Laut. Petugas kebersihan PT. Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli tersebut, jelas melakukan pelanggaran fatal dan tidak patuh dengan peraturan yang ada seharusnya menjadi teladan contoh untuk menyadari masyarakat sekitar area Pelabuhan Gunungsitoli terhadap pembuang sampah sembarang ke laut.

Agri Helpin Zebua menyatakan bahwa LSM KCBI menuntut pertanggungjawaban dari pihak Pelindo selaku pengelola Pelabuhan. Sebagai pengelola, Pelindo harus memastikan bahwa semua prosedur pengelolaan sampah di Pelabuhan dilakukan dengan benar dan tidak ada pembuangan sampah sembarangan yang berpotensi merusak lingkungan. “Pihak PT. Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola sampah di Pelabuhan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ungkap Helpin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Kawasan Pelabuhan, disebutkan bahwa Pelabuhan harus memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang tepat dan menghindari pembuangan sampah ke laut. “Ini adalah amanat hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pelabuhan,” tambah Helpin.

Sebagai langkah konkret, LSM KCBI Pulau Nias berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jika ditemukan indikasi Pelanggaran Pidana, kami juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Helpin.

Helpin Zebua juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, serta melaporkan kejadian serupa jika ditemukan di lapangan. “Kami akan terus memantau situasi ini dan berharap tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah,” tegasnya.

Keputusan untuk membuang sampah ke laut, yang dilakukan oleh oknum petugas Pelabuhan, mendapat kecaman tidak hanya dari LSM KCBI, tetapi juga dari masyarakat sekitar. Warga setempat menyatakan kekhawatirannya karena kejadian ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sering terjadi pada dini hari. Masyarakat berharap agar ada perubahan dalam pengelolaan sampah di Pelabuhan, dengan disediakannya fasilitas yang lebih baik dan sistem yang lebih teratur.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya laut yang menjadi salah satu ekosistem terpenting bagi kehidupan kita,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

LSM KCBI juga berharap agar kejadian ini menjadi peringatan tidak hanya bagi Pelabuhan Gunungsitoli, tetapi juga untuk seluruh Pelabuhan yang ada di Indonesia. “Kita harus melindungi lingkungan kita. Laut adalah aset yang sangat berharga, dan seharusnya kita tidak merusaknya dengan sampah,” kata Agri Helpin Zebua.

Dengan adanya tindakan tegas dan Penegakkan Hukum yang lebih kuat, diharapkan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi. Semua pihak, baik pengelola Pelabuhan, petugas, dan masyarakat, harus bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan,” akhir kata Helpin.

Dengan insiden itu, Wartawan Media Suarainvestigasi.com berusaha menkonfirmasi General Maneger PT. Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Ardi Amarullah melalui WhatsApp tidak merespon memilih bungkam untuk menghindari tanggung jawab sebagai pimpinan atas buruknya kinerja bawahannya. “Menurut pantauan wartawan dilokasi sampah tersebut berasal dari penyapuan atau pembersihan terminal tunggu keberangkatan penumpang kapal menuju Sibolga.

Diharapkan pihak PT. Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli segera memberikan penjelasan terkait kejadian ini, jangan hanya membersihkan diri selama ini memberikan pembenaran dan mencuci tangan tanpa adanya keburukan dengan beberapa siaran tayangan pemberitaan Media Online baru-baru ini,”

“Sebagaimana kritikan beberapa siaran Media Online sebelumnya, terkait Maraknya Pedagang Asongan Diarea Pakir Pelabuhan Gunungsitoli Mengganggu Fasiltas Umum dan hal tersebut telah dijelaskan melalui Maneger Bisnis dan Teknik Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Sunar Dedy melalui media lain yang diduga tidak pekak dengan Undang-Undang Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi di Negara ini.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Oknum Kades Panyirapan Kecamatan Baros diduga Arogan Rampas HP Milik Wartawan

Serang -suarainvestigasi.com] Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Panyirapan Kecamatan Baros Alergi terhadap Wartawan, pasalnya saat…

8 jam ago

BPOM Serang Menindak Salah Satu Apotek Di Kota Cilegon Sebarakan Obat Racikan Tidak Jelas Ke Penjuru Provinsi Banten

Serang - Media Suarainvestigasi.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak Salah…

15 jam ago

Oknum Anggota Polsek Pagedangan Minta Uang Ganti Rugi Rp 62 Juta ke Wartawan, Pelapor Hanya Terima Rp 5 Juta

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek…

16 jam ago

Proyek Pembangunan Turap TPS DLHK di Kampung Anamu’i longsor Diduga Tidak Sesuai RAB, NGO JPK layangkan surat

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] Proyek pembangunan turap Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) DLHK di Kampung Anamu'i…

5 hari ago

BK – LSM Lebak Sikapi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

"Lebak - SuaraInvestigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten…

5 hari ago

LPG 3 KG Langka, Diminta Kepolisian Tangkap Oknum Agen Pangkalan Nakal di Pulau Nias Menjual Diatas Harga HET

Kepulauan Nias, suarainvestigasi.com -Sejumlah warga masyarakat Kepulauan Nias meminta kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait…

1 minggu ago