Daerah

BJD Menyusul Ridwansyah Dawolo Menjadi Tersangka Yang Tak Lain Bapaknya Sendiri, Pelapor Apresiasi Polres Nias.!!

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka An. Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda (49), pada tanggal 06 Agustus 2024 oleh Polres Nias, atas pengaduan pelapor Irfani Zega alias Ina Gasuri (55), Nomor : STPLP/67/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Februari 2024 lalu.

Diketahui oleh Pelapor Ifarni Zega alias Ina Gasuri pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/60.C/VI/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2024 dan “Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/62/VIII/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2024 An. Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda, hal tersebut diketahui pelapor setelah menerima pemberitahuan dari Polres Nias. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,“ Ungkap korban.

Bahwa Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda telah melakukan dugaan, “Kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan” kepada pelapor, sehingga Ridwansyah Dawolo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Disusul Surat Penetapan tersangka kepada “ANAK” dari Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dengan Nomor : S.Tap/64/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2024 atas nama inisial BJD (17). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana, menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

“Sebagaimana laporan Nomor : STPLP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Februari 2024 atas nama pelapor Zulhelmin Wa’u alias Ama Rian terlapor inisial BJD, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 16:45 Wib, di Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya didalam gang samping rumah alias Ina Jii’in, yang diduga dilakukan oleh “ANAK” Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda.

Kedua tersangka tersebut beralamat di Dusun I Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, jelas pelapor kepada awak media, Rabu (21/08/2024), hubungan kedua pelaku ini merupakan Anak dan Bapak,” ungkap pelapor.

Pelapor Zulhelmin Wa’u, menjelaskan bahwa tersangka BJD sudah sering membuat kriminal dilokasi tempat tinggal mereka baik itu kepada anak Sekolah, sesama sebayanya dan tingkah laku lain-lainnya selalu berujung di Kantor Polisi damai, pelaku ini kebal hukum sebab dibeking oleh oknum Polisi.

“BJD tersebut termasuk Preman kampung semenjak dia bergabung masuk persatuan pencak silat sering berbuat kriminal dan selalu melakukan tindakan melawan hukum disekitar tempat tinggal mereka, namun tidak pernah tersentuh hukum,” Cetus Zulhelmin.

Penanganan laporan pengaduan kami di Polres Nias sangat lamban, kami menduga keras bahwa ada oknum Polisi sengaja menghalangi proses hukum serta dibeking oknum LSM dan Wartawan sehingga terlapor merasa kebal hukum dan bebas melakukan tindakan melawan hukum. “Kami sangat bersyukur kepada Bapak Kapolres Nias, Bapak Kasat Reskrim baru dan Penyidik, sehingga laporan kami ada titik terang benderang penetapan terlapor sebagai tersangka,”

“Kami mengapresiasi Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim Polres Nias, Adlersen Lambas Parto, SH.,MH yang baru menjabat dimasa beliau baru diterbitkan surat penetapan tersangka kepada kedua pelaku, sebelumnya kasus ini Dipeti Eskan, kami sebagai korban sangat berterima kasih kepada Bapak Kasat Reskrim,” imbuh pelapor.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kapolres Nias melalui Bapak Kasat Reskrim, dengan diterbitkan surat penetapan kedua tersangka agar segera dilakukan penahanan. Kami sebagai korban sangat merasa terancam, sebab kedua orang tersangka ini masih bebas berkeliaran, suatu saat mereka berbuat nekat kepada keluarga kami,” kata Zulhelmin Wa’u mengakhiri.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH, melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait belum dilakukan penahanan kepada tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda.?

“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda tetapi tidak ditahan karena kondisi kesehatan,” jawab singkat Humas Polres Nias.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

3 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

4 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

4 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago