Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Aktivis inisial AH, angkat bicara terkait penangkapan dan penahanan tersangka An. Destriani Zebua Alias Ina Lori di Polres Nias pada tanggal 06 Agustus 2024 oleh Penyidik Polres Nias diduga tidak mencukupi dua alat bukti kekuatan hukum terjadi kekeliruan Penyidikan, Selasa (03/09/2024).
Diketahui, Polres Nias menetapkan Destriani Zebua sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan An. Damai Yanti Lase alias Ina Egi Nomor : STPLP/521/VII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Desember 2023, dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) atau 352 ayat (1) dari KUHP Pidana.
“Saya telah mendengar informasi itu dari Arosandre Zai Suami tersangka bahwa dalam penangkapan dan penahanan Destriani Zebua di Polres Nias adanya kekeliruan prosedur Penyidikan diduga tidak mempunyai dua alat bukti kekuatan hukum mengada-ngada tidak sesuai dengan uraian kronologi kejadian yang sebenarnya, kita sangat menyayangkan kenapa hal itu bisa terjadi, penetapan tersangka kepada Destriani Zebua,” Ungkap Aktivis AH itu kepada awak media, Selasa (03/09/2024), melalui komunikasi via WhatsApp.
Menurut AH, tak segampang itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum alat bukti pendukung kekuatan hukum yang lengkap dan pembuktian olah TKP serta keterangan para saksi-saksi. Seharusnya Polres Nias dan Penyidik tidak mengkebiri masyarakat dalam prosedur hukum yang tidak benar dan tidak adil apakah adanya prinsip pandang bulu?,” Kecam Aktivis muda itu.
“Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, serta dipertegas dalam putusan MK Nomor: 21/PPU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa, “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat 184 KUHAP,” Tegas AH
Tentang laporan pengaduan Damai Yanti Lase alias Ina Egi di Polres Nias informasinya telah saya dengar berawal adanya penghinaan atau tuduhan tidak senonoh kepada Destriani Zebua oleh Damai Yanti Lase terjadilah keributan dituduh lah Destriani Zebua melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada saat terjadinya keributan,”
Dalam penangkapan dan penetapan tersangka Destriani Zebua hingga dilakukan penahanan semoga saja Polres Nias dan Penyidik Polres Nias bisa membuktikan alat bukti secara prosedur hukum yang benar, seandainya tidak tentu kita mengkritik dan mengecam tindakan kinerja Penyidik, atau mungkin – kah ada faktor kepentingan pribadi (Conflict of Interest)…????????
“Perlu ada pembuktian ulang perkara ini ditingkat yang lebih adil melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Polda Sumatera Utara untuk menguji penangkapan dan penetapan tersangka serta penahanan, agar Destriani Zebua tidak dikebiri dengan hukum yang tidak adil yang mana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengedepan azas taat kepada hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” Ungkap Aktivis muda itu sambil tersenyum.
Menurut penuturan Suami tersangka bersama tim PKPA bahwa telah beberapa kali mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan kepada Destriani Zebua mulai pada tanggal 05 Agustus 2023 kepada Kapolres Nias dan Penyidik, karena mempunyai riwayat sakit khusus dan itu sesuai surat petunjuk dari Dokter yang menangi Destriani Zebua, namun tidak diberikan kesempatan oleh Polres Nias ini benar-benar sudah keterlaluan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kita menduga Destriani Zebua di Kriminalisasi hal tersebut telah melanggar pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 Ayat (1) KUHP, Pasal 3 Ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tetang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada Hukuman Pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), Atau perlakuan dari Destriani Zebua melebih dari Teroris???
“Selama penahanan Destriani Zebua di RTP Polres Nias tepat pada tanggal 09 Agustus 2024 sempat mengalami sakit kejang-kejang tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD dr. M. Thomsen Nias dirawat selama 3 (tiga) hari, dengan pengawalan ketat Polwan usai dirawat Polres Nias kembali melakukan penahanan hal itu juga Polres Nias tidak indahkan surat petunjuk dari Dokter bahwa Destriani Zebua harus rawat jalan. Pada tanggal 12 Agustus 2024 kembali Suami tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Nias dan Kapolres Nias hanya mengatakan sabar dan saya diposisikan. Baru pada tanggal 16 Agustus 2024 penangguhan dikabulkan untuk sementara karena Destriani Zebua sakit,” Kata AH menirukan penjelasan dari Suami Destriani Zebua.”
“Kata AH, menurut informasi yang diperoleh dari pihak keluarga Destriani Zebua. Menjadi pertanyaan bagi kita apakah ada tekanan dari oknum yang mempunyai Jabatan terpandang sehingga Polres Nias dan Penyidik ketakutan mengkebiri Destriani Zebua dipaksakan untuk menjadi tersangka. “Informasi bahwa Suami dari pelapor Damai Yanti Lase merupakan oknum berbaju coklat yang berdinas diluar Pulau Nias apakah acuannya kesana???,” Akhir kata AH kesal.
Ditempat berbeda awak media mengkonfirmasi Arosandre Zai Suami dari Destriani Zebua, mengatakan sangat terpukul dan kecewa atas penetapan tersangka istrinya oleh Polres Nias, sudah sangat diluar kewajaran kemanusiaan jelas Kriminalisasi dan dipaksakan untuk kepentingan oknum, “Saya tidak tinggal diam dengan kejadian ini akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan,” Ungkapnya singkat.
Dengan informasi diatas awak media konfirmasi penyidik Unit PPA Polres Nias yang menangani perkara Destriani Zebua tidak menjawab memilih diam dan bungkam. “Selanjutnya dikonfirmasi pelapor Damai Yanti Lase melalui Suaminya mengatakan, Oh konfirmasi aja langsung kepada Penyidiknya yah Pak.
Dikuti pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, ”Apa benar Pak Humas Destriani Zebua telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi, karena merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak mencukupi alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak sah ?
“Infomasi yang kami dengar seperti itu,“ Ungkap Humas Polres Nias kepada awak media singkat.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…