Bahkan para mafia Migas tidak menghiraukan, tatkala wabah virus corona sedang menghantui sampai banyak merenggut nyawa manusia, hingga pemerintahkan untuk tidak berkerumung. Justru sebaliknya mereka, memanfaatkan situasi seperti ini.
“Tapi beda hal nya dengan para mafia migas, yang melakukan penyutikan tabung gas 3kg ke tabung gas 12kg dan 50Kg nonsubsidi. Mereka seperti tidak meperdulikan himbauan pemerintah dan tetep menjalankan aktifitas ilegal nya, seolah olah hukum tak bisa menyentuh nya. Mungkin, justru sebaliknya mereka memanfaatkan situasi seperti ini untuk meraup keuntungan”
Berdasarkan UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53 sepertinya mereka pun tak meperdulikan UU migas terserah, selain itu pula mengenai UU No 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen mereka mengabaikannya.
Kejadian ini berada di lokasi pembuangan sampah bertepatan di kampung perigi, kecamatan pondok aren, kota Tangerang selatan, dimana sekelompok para mafia migas melakukan aktifitas kegiatan ilegal nya melakukan penyutikan tabung gas 3kg subsidi Ke tabung gas 12kg dan 50kg nonsubsidi tampas tersentuh hukum dan kegiatan lancar seperti tak ada kendala apa-apa.
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang melintas di lokasi kegiatan penyuntikan tabung gas ilegal tersebut, RM (28) tahun yang mengaku warga setempat dan tidak mau di sebut nama nya. Mengatakan, setiap hari banyak kendaraan jenis truk merah atau Pickup bak yang tertutup terpal biru rapat, tak ada plang agen gasnya membawa ratusan Tabung Gas 3Kg keluar masuk lokasi tersebut setiap saat, pada (8/4/2020).
Iya pun menjelaskan, “Banyak oknum juga bang yang ke situ, dan di jaga massa bayaran orang orang dia untuk menjaga gudang penyuntikan gas subsidi tersebut. Warga sini sih sebenarnya nya gak setuju tapi ya pada takut gitu sama gak pada mau ribut”. Ucap RM pada awak media
Diketahui Sebelumnya para pelaku usaha mafia migas ini melakukan aksinya diwilayah kecamantan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan melebarkan sayabnya membuka cabang di lokasi pembuangan sampah bertepatan di kampung perigi, kecamatan pondok aren, kota Tangerang selatan.
Dengan adanya kegiatan penyuntikan gas bersubsidi 3kg, tidak sedikit masyarakat miskin yang dirugikan. Dikarenakan sulit mendapatkan Gas 3Kg yang sudah sepantasnya mereka dapatkan dikarenakan telah terjadi kelangkaan.
Menurut informasi yang didapat dilapangan sebelumnya, proses kegiatan penyuntikan Gas dari satu tabung bersubsidi ukuran 3Kg ke tabung gas 12kg atau 50kg non subsidi terbilang tidaklah lah sulit dan tidak memakan waktu lama. Namun resiko dari kegiatan Ilegal ini sangat berbahaya, dan berimbas bisa terjadi ledakan yang sangat dasyat. Adapun cara lainnya juga bisa menggunakan selang, jadi dari ukuran 3Kg ke tabung gas ukuran 12kg dan 50kg biasanya disambungkan dengan menggunakan selang Regulator.
Biasanya para pengusaha ilegal ini akan menggunakan kembali segel, setelah menyuntikan tabung dengan segel yang baru.
Dari Penyuntikan ini para pegiat usaha tersebut bisa meraup keuntungan yang sangat besar, bagaimana tidak ?, dengan berpindahnya beberapa gas yang ada ditabung gas 3Kg lalu dipindahkan atau dengan sistem penyuntikan ke tabung 12Kg dan ke tabung gas 50kg, tentunya harganya pun berbeda dan lebih mahal gas berukuran 12kg dibandingkan dengan gas 3Kg.
Kegiatan Ilegal tersebut, para mafia migas bisa meraup ke untungan yang besar. Dengan cara memindahkan beberapa isi tabung gas 3kg subsidi ke tanjung gas 12kg dan 50kg nonsubsidi dengan cara di suntik atau memindahkan isi tabung nya ke tabung gas 12kg dan 50Kg nonsubsidi yang lebih mahal dibandingkan gas 3kg subsidi yang seharus nya di peruntukan untuk masyarakat bawa.
Di tempat yang berbeda dan tidak jauh dari lokasi kegiatan Ilegal tesebut , kami mengkonfimasi salah satu ibu-ibu yang berinisial TT (42) Iya pun tidak mau di sebut nama aslih nya.
“itu kan sebenernya udah merugikan pemerintah dan masyarakat kecil masa gas 3Kg subsidi yang harus nya buat masyarakat kelas bawa di suntik ke tabung gas 12kg Atau 50Kg nonsubsidi buat keuntungan peribadi itu dah gak bener”. terang TT Saat ditanya awak media pada rabu di hari yang sama (8/4/2020).
“Sebenernya dari segi kendaraan aja udah jelas kata suami saya itu melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, karena tidak ada plang agen atau ijin angkut niaga migas Dan DO Pertamina nya”.tambah TT pada awak media
Ia melanjutkan bahwa merek tidak setuju dengan ada nya kegiatan ilegal tersebut, karena merugikan warga sekitar atau masyarakat laen.
“nyari gas 3kg aja kami susah kesono kesini kadang kosong dimana mana, ini malah di suntik isinya ke tabung nonsubsidi 12kg sm 50kg buat ke kayaan peribadinya kadang cuma 4 hari masak udah langsung abis”.Pungkas TT
TT berharap, seharusnya dengan ada nya kegiatan ilegal ini, Penegak hukum pihak kepolisian membuka mata untuk melakukan penidakan. Kami sebagai warga sekitar dan mewakili masyarakat lain berharap kepada penegak hukum kepolisian untuk menindak kegiatan tersebut. karena sudah merugikan pemerintah dan masyarakat yang mebutuhkan gas 3kg bersubsidi tersbut.
Kepada pihak kepolisian yang menaungi daerah perigi, pondok aren terutana Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan dapat secepatnya nya menindak kegiatan Ilegal tersebut, begitupun dengan Dikrimsus Polda Metro Jaya Bagian Subdit 3 Sumdaling , Bareskrim Polri, Subdit Ekonomi Mabes Polri Dan Tipiter Mabes Polri serta Pertamina Pusat Atau PT Pertamina Gas Domestic Yang Mengawasi gas agar dapat memberikan hukuman atau efek jera bagi para pelaku usaha mafia migas yang melakukan kegiata ilegal tersebut.
(Tim Investigasi Khusus Redaksi)