Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Aksi bejat AT (53) tersangka pemerkosaan anak dibawah umur An.Bunga (13) nama samaran yang tak pantas dicontoh, bukan mendidik dan merawat korban yang bukan orang lain adalah anak kandung adiknya. Tersangka AT sendiri malah memperkosanya berulangkali atas pengakuan korban kepada abang kandungnya, dimana selama ini korban tinggal bersama tersangka dititipkan oleh abang kandungnya An.Junius Telaumbanua karena merantau mencari nafkah, yang mana orangtua mereka sudah tiada (almarhum) kedua-duanya.
Korban diperkosa ketika keadaan rumah sedang sepi dan di malam hari saat semua anggota keluarga tertidur, peristiwa ini terjadi sudah berjalan cukup lama. Terungkap aib bejat tersangka AT (53) saat korban Bunga akan dijemput abang kandungnya, korban mengaku sudah tidak tahan lagi tinggal bersama tersangka AT.
“Korban sudah tidak tahan, karna selama ini sering mengalami ancaman kalau tidak mau menuruti kehendak tersangka melakukan persetubuhan dengan-(Bunga)”. Ucapnya korban.
Julius, mendengar pengakuan Bunga adiknya sontak terkejut bagai disambar petir disiang bolong dan naik pintam, yang selama ini dianggap adiknya baik-baik saja keadaannya bersama tersangka AT yang bukan orang lain (bapak sulungnya), abang dari Bapak kandungnya yang dipercayai bisa mendidik dan merawat adiknya selama ini. Karena bukan orang lain malah melakukan aksi bejat yang tidak senonoh, terpuji yang seharusnya ia lindungi seperti anak kandungnya sendiri.
Kakak/sbang korban Bunga An.Julius Telaumbanua melaporkan tingkah bejat AT (53) di Polres Nias Selatan atas perlakuan tidak senonoh terhadap adik kandungnya Bunga pada tanggal (13/07/2021), dengan surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/150/VII/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3) dari UU Perlindungan Anak. Hari kamis 24 Juni 2021 di Desa Sifalagö Gomo, Kec. Börönadu, Kab. Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pelapor atas Nama Junius Telaumbanua dan Terlapor atas Nama Aluizatölö Telaumbanu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/2021SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (13/07/2021).
Menurut penjelasan pengakuan Bunga (13) korban saat ditanya, menjelaskan kronologis peristiwa kelakuan bejat AT (53) terhadap dirinya selalu mengancam korban bila tidak menuruti kehendaknya/melakukan persetubuhan akan melakukan kekerasan ancaman tersangka atau menganiaya Bunga. Kejadian tersebut selalu terjadi saat anggota keluarga tersangka tidak berada dirumah atau istri tersangka pergi kerja dikebun, dan saat malam hari bila mereka hanya dirumah bersama adik-adiknya dan cucu tersangka yang masih kecil-kecil sudah tertidur lelap.
“Tempat terpisah”
Saat dimintai tanggapan Ketua Penggiat Perlindungan Anak Nias Selatan Hermansyah Telaumbanua mengatakan, mengencam tindakan bejat tidak senonoh tersangka AT (53) yang sengaja menghancurkan masa depan Anak Gadis Belia Bunga (13), yang seharusnya ia lindungi bukan melakukan hal bejat tersebut. Dimana yang bukan orang lain dengannya Anak adik kandungnya sendiri pelaku yang seharus dilindungi, dididik dan dirawatnya, korban Bunga merupakan Anak (yatim piatu) bukan menghancurkannya.
“Saya sebagai Penggiat Perlindungan Anak sangat menyayangkan aksi bejat tidak senonoh pelaku AT dan saya minta kepada Polres Nias Selatan agar secepatnya menangkap pelaku Cabul tersebut agar diproses sesuai UU yang berlaku di NKRI ini memberi Hukuman yang setimpal kepada tersangka, yang telah dilaporkan Kakak/Abang kandung korban Bunga. Sebab diduga pelaku bisa melarikan diri dari kediamannya di Desa Sifalagö Gomo, Kec. Böronadu, Kab. Nias Selatan bila tidak segera dilakukan penangkapan oleh Polres Nias Selatan”.Diakhirinya.
(yosi)
Discussion about this post