Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com- Warga RT. 03 RW 03, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci. Mempersoalkan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT. Solusi Tunas Pratama (STP). Lantaran belum miliki Izin tetangga yang baru.
Dipersoalkan dugaan belum miliki perpanjangan serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018, padahal izin tetangga atau warga sebagai menunjang syarat IMB tahun 2007.
Pemilik Tower BTS harus mengikuti Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha.
“Ya kita telah layangkan surat Keberatan Kepada Walikota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, terkait izin tetangga serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018,” Tutur Ketua RW 03, Dede Herawan.
Lanjutnya, Dirinya sudah berupa menanti kehadiran pihak Provider, untuk duduk bersama lantaran tiap 3 bulan sekali selalu ada pengecekan di lokasi tower. Pernah kita beritakan di bulan Febuari lalu dan menurut informasinya satpol PP telah memanggil pihak Provider dan akan menemui kita, tapi sampai sekarang hanya janji, terangnya, Rabu (23/06/2021).
“Kita mau ada Kejelasan dari pihak pemilik BTS, apakan sudah mempunyai Izin yang baru dari Warga atau tentangga apa belum,” ucapnya.
Sementara itu, Hilman Santosa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) yang juga Tokoh Masyarakat Sumur Pacing. “Sangat menyayangkan kepada pemilik Provider BTS, IMB sudah jadi akan tetapi jalan tempuh Izin Warga yang baru tidak dilakukan, hanya dengan izin tetangga lama tahun 2007 untuk proses syarat Izinnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Hilman. Harusnya ada upaya langkah sigap, bagi pemilik BTS. Untuk bersilahturahmi kepada warga setempat. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekecewaan warga terhadap pemilik Tower lantaran mengunakan izin tetangga yang lama saat proses IMB nya, tuturnya.
“Saya berharap ada upaya langkah cepat, untuk melakukan mediasi antara Pemilik Provider, Pemerintah terkait dan warga. Agar persoalan ini tidak berlarut – larut,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Pemkot Tangerang,red).
Sumber : KJK
Discussion about this post