Gusit, suarainvestigasi.com –Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat, lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli pada hari Jumat (11/06/2021).
Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega dalam sambutannya, menyatakan bahwa Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin Perlindungan kepada seluruh pekerja dan meningkatkan jumlah kepesertaan (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sasarannya adalah pekerjaan dalam hal ini para Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)”.Ujarnya Sekda.
Memperhatikan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dimaksud, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Jamin Sosial bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada pemberi kerja Penyelenggaran Negara di Kota Gunungsitoli. Tindak lanjuti dari Peraturan Walikota ini diharapkan masing-masing Perangkat Daerah, melakukan Perjanjian kerjasama dengan (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diakhir Sambutannya, Sekda berharap Kegiatan Sosialisasi seperti ini terus ditingkatkan lagi dan menyarankan dibentuknya Forum Koordinasi sebagai Wadah dalam mengevaluasi segala Kebijakan dalam Pelaksanaan Jamsostek di Kota Gunungsitoli.
Pada Sosialisasi tersebut, bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Nias Gunungsitoli Rolan Tobing.
Hadir pada Kegiatan Sosialisasi tersebut Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli serta peserta Sosialisasi lainnya.
(yosi)
Discussion about this post