Nisbar, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu buka Rapat Koordinasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Nias Barat, dilaksanakan bertempat Alun-Aun Omo Sebua Pendopo Bupati Nias Barat Selasa, 11 Mei 2021.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si Sekretaris Daerah Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat dan Jajarannya.
Dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat, menyampaikan rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini sangatlah penting dalam rangka meningkatkan sinergi antara seluruh lapisan yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyuluhan Dana Desa tahun 2021.
“Saya harapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat mempercepat penyaluran Dana Desa tahun 2021”.Ucap Bupati.
Agenda rapat koordinasi ini, perlu membahas tentang permasalahan-permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa sekaligus membahas solusi atau langkah-langkah strategis untuk mengatasi setiap kendala dan permasalahan.
Apa itu Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).
DD dan ADD jelas bukanlah Dana untuk Kepala Desa, Kepala Desa jangan menganggap bahwa keuangan Desa itu adalah miliknya pribadi.
-Kepala Desa:
Keuangan Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Mari bapak/ibu Kepala Desa benar-benar, yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perkonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa serta memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Kadis BPM menyampaikan, “Kita mengetahui bersama bahwa munculnya Virus Korona Disease 2020, sangat meresahkan dan mengganggu tatanan kehidupan manusia diberbagai sektor. Baik sektor pendidikan, sektor ekonomi, maupun sektor sosial yang mengakibatkan pembatasan pertemuan-pertemuan ditengah-tengah masyarakat”.terangnya
Sektor Utama yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, yaitu sektor ekonomi. Ekonomi tidak berputar, turunnya harga komoditi, daya beli dan hasil kebun masyarakat tidak dapat diperjual belikan dan hal ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.
“Melihat kondisi dimaksud, sangatlah diharapkan peran pemerintah Desa dalam mengambil kebijakan yang tepat, Program 100 hari kerja pemerintah daerah, sehingga diharapkan pemerintah Desa wajib segera menyusun data Desa melalui profil Desa. Profil Desa sangat penting untuk menunjang pembangunan Desa yaitu, sebagai data dasar yang dibutuhkan dalam proses penyuluhan rencana pembangunan Desa. Profil Desa digunakan sebagai pedoman dalam proses perencanaan pembangunan Desa, dalam bentuk pembangunan fisik dan program peningkatan kapasitas penduduk Desa”.Ucap Kadis BPM.
Ketersediaan Desa yang diwujudkan dalam profil Desa, akan mempermudah dalam proses perencanaan pembangunan Desa dan harapannya program-program pembangunan yang dibuat untuk memulihkan ekonomi warga masyarakat Desa masing-masing.
Sekda Nias Barat menyampaikan, berkaitan dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, dari beberapa yang telah disampaikan Kepala Dinas BPM Kabupaten Nias Barat dia tegaskan hal sebagai berikut:
– Saya berharap agar seluruh Kepala Desa segera menyiapkan Dokumen Penyaluran Dana Desa, mulai dari Dokumen RKPdes, APBdes, Hibah dan Rencana Anggaran biaya. Bagi Desa yang telah mencukupi Syarat agar segera diajukan Pencairannya.
–Kegiatan Penyusunan Profil Desa menjadi salah satu Agenda menjadi lebih Efektif dan tepat Sasaran.
–Telah disampaikan surat kepada Camat Se-Kecamatan Nias Barat Perihal Dokumen yang dibutuhkan untuk diinput dalam monitoring Centre For Prevention (MCP) untuk itu diharapkan Keseriusan Para Camat mendorong seluruh Kepala Desa Wilayah masing-masing agar segera menyampaikan Dokumen dimaksud.
–Khusus untuk Kepala Desa Onowaembo, diharapkan agar Kepala Dinas BPM dan Kepala Bagian Hukum Berkoordinasi mengambil langkah yang tepat dalam melakukan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
–Saya harap kepada Pihak Inspektorat segera mengeluarkan hasil Pemeriksaan terhadap Desa-Desa yang telah diperintahkan oleh Bupati Nias Barat untuk dilakukan Audit, ini kiranya jangan berlarut-larut karena hal ini menjadi kendala dalam Penyaluran Dana Desa.
–Tidak bosan-bosannya kepada Pemerintah Desa wajib memegang teguh asas Pengelolaan Keuangan Desa.
1).Transparansi sikap membuka diri terhadap hak Masyarakat untuk memperoleh Informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2). Akuntabel, yaitu setiap Kegiatan wajib di Pertanggung Jawabkan. Jangan hanya bisa melaksanakan tetapi tidak di pertanggung Jawabkan.
3). Partisipasi, yaitu setiap Anggota Masyarakat didorong Aktif dalam Proses Pengambilan Keputusan.
4). Tertib dan Disiplin Anggaran, ini diartikan bahwa Pelaksanaannya secara Konsisten dengan Prinsip-Prinsip Akuntansi Keuangan Desa.
“Mari kita bangun Nias Barat dengan sepenuh hati, dengan memberikan segala kemampuan yang dikaruniakan Tuhan kepada kita. Bergandeng tangan, saling tolong-menolong dan kiranya masyarakat saling berpartisipasi membangun Nias Barat tercinta. Karena kami menyadari bahwa, dukungan dan peran serta Bapak/Ibu sekalian sangat berperan dalam mewujudkan Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati Nias Barat, yaitu (Terwujudnya Nias Barat yang Bersih, Unggul, Maju)”. Diakhirinya.
(yosi)
Discussion about this post