Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni tentang irigasi dan hari jadi Kota Gunungsitoli disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, dilaksanakan bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pada hari selasa 11 Mei 2021.
Bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud, secara substansial, merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrsi.
“Kita patut bersyukur, bahwa semua tahapan tersebut dapat kita lalui bersama tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. Ucap Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.SI saat membacakan pendapat akhir terhadap (Ranperda).
Dengan mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, secara umum dapat dipahami muatan dan substansinya, maka atas dasar itu Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat sepakat untuk ditetapkan (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat memungkinkan terjadi silang pendapat dan ada argumentasi. Semua itu merupakan hal yang biasa sebagai cermin Demokrasi demi tercapainya Rumusan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas”.Ucapnya.
Diakhir penyampaian pendapat Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.SI menyampaikan harapan, bahwa dengan ditetapkan (Perda) irigasi maka pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dapat berjalan dengan lebih baik. Sehingga dapat mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
Sedangkan untuk (Perda) hari jadi Kota Gunungsitoli, Wakil Walikota mengharapkan peringatan hari jadi Kota Gunungsitoli dapat bermanfaat untuk memperkuat jati diri dalam menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki Kota Gunungsitoli, serta sekaligus dapat melestarikan nilai-nilai Leluhur Budaya Nias. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang maju nyaman dan sejatera.
Ranperda Paripurna hari jadi Kota Gunungsitoli, merupakan (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli dan tanggal 6 April 1678 diputuskan menjadi hari jadi Kota Gunungsitoli.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
(yosi)
Discussion about this post