Gusit, suarainvestigasi.com –Polres Nias berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, tanpa berkutik dan perlawanan di Wilayah Kec. Lotu Kab. Nias Utara. Penangkapan tersangka berinisial AZ alias Ama Kirana, berawal dari laporan informasi dari seorang Warga Lotu Nias Utara. Polisi mendapat informasi tersangka AZ, hendak akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Fulölö Lotu Kec. Lotu Kab. Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP. Wawan Iriawan.,S.IK, menjelaskan didampingi Kabag OPS, AKP. J. Sidabutar.,SH kepada Awak Media di Polres Nias, kamis 25 Februari 2021. Tim satres Narkoba Polres Nias berhasil menangkap seorang tersangka pengedar dan sekalian pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu, di Wilayah Kec. Lotu Kab. Nias Utara plaza hari sabtu, 20 Februari 2021.Tersangka AZ alias Ama Kirana Warga Desa Hilisalo’ Kec. Sitölu Öri Kab. Nias Urat.
“Tersangka berinisial AZ berawal ketika Tim satres Polres Nias mendapat Informasi dari salah satu Warga Nias Utara bahwa ada transaksi Narkoba di Desa Fulölö Lotu Kec. Lotu”. Ucap Polres.
Lansung bergerak ditindak lanjutin informasi tersebut, oleh Tim satres Narkoba Polres Nias lansung terjun ke lapangan/lokasi yang disebut Warga Nias Utara, dan berhasil mengancam tersangka berinisial AZ yang sedang mengendarai sepada motor merk Jupiter Z tanpa ada plat Nomor Polisi.Penangkapan disekitaran jalan Umum Desa Fulölö Lotu.
“Petugas menggeledah tersangka AZ termasuk jok motor tersangka, alhasilnya petugas menemukan sejumlah barang bukti “BB” berupa 19 buah paket bungkusan plastik transparan, yang diduga berisi jenis Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruh “BB” 6,76 gram”. Jelas Kapolres.
Dari ke-19 paket bungkusan “BB” tersebut, telah suka beli Bandrol kertas putih bertulisan angka yang diduga harga bungkusan jenis sabu-sabu mulai dari angka, Rp. 200 ribu, Rp. 300 ribu, Rp. 400 ribu, Rp. 500 ribu dan selanjutnya Rp. 1 juta serta satu unit Hendphone dan beberapa bukti “BB” lainya.
Tersangka AZ Alias Ama Kirana kemudian diboyong Anggota satres ke Polres Nias untuk Interogasi penyelidikan lebih lanjut. kepada Petugas AZ mengaku kalau bisnis barang haram tersebut sudah di lakoninya sejak tahun 2019 yang lalu, melakukan tindak pidana peredaran Narkotika di Wilayah Kab. Nias Utara.
“Sedangkan barang haram tersebut diperolehnya tersangka AZ dari seseorang temanya berinisial E yang berdomisili di Sibolga Sumatra Utara”.Jelasnya.
Kapolres Nias Wawan Iriawan menyampaikan pihaknya akan mengembangkan terus kasus tersangka AZ, untuk menelusuri siapa saja jaringan tersangka AZ termasuk berinisial E yang di Nyanyikan gersang AZ.
Tersangka AZ dijebloskan dalam sel Tahanan mapolres Nias dan akan dijerat pasal 114 ayat “1”, “2”dari UU Republik Indonesia Nomor “35”tahu 2009, tentang Narkotika tersangka AZ akan diancam pidana mati, pidana penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara yang menyeret tersangka AZ. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.IK dan Kasat res Narkoba AKP. J. Sidabutar.,SH akan menginterogasi tersangka AZ pengedar Narkoba, kamis 25 Februari 2021.
(yosi)
Discussion about this post