Purwakarta – Suarainvestigasi.com – Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa (DD) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berbeda dengan oknum Kepala Desa Cirende Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta, berdasarkan data yang berhasil di himpun awak media dilapangan bahan material yang digunakan untuk pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, diduga ada oknum Desa mengambil keuntungan dari anggaran Dana Desa untuk menguntungkan kepentingan pribadi.
Dugaan ini terkuak dengan beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan jalan dikampung tanjungwari rt 01 Desa Cirende kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta, dengan panjang volume 100 meter yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dengan anggaran yang pantastik Rp 124.025.600.
“Bagaimana bisa kita menjaga kualitas proyek desa kalau material yang digunakan tidak sesuai RAB ucap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia juga menambahkn “anggarannya sebanyak itu, ini tidak masuk akal. Kami minta pihak terkait untuk usut masalah di desa kami,” tegasnya.
Hingga berita sampai kemeja redaksi, Kades maupun Sekdes Desa Cirende Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta belum dapat dikonfirmasi.
( T Ronal )
Discussion about this post