Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, musnahkan barang bukto Narkotika yang merupakan gabungan dari 10 kasus yang diungkap sejak bulan Februari hingga April tahun 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6,3 kg Sabu, 4 kg Ganja dan 299 butir obat jenis ekstasi. Pemusnahan dilakukan di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, pada rabu (29/4/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.IK., didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, bersama Kepala Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Kota Tangerang AKBP. Ade Andrian Ns, Sh, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
“Pemusnahkan narkotika ini hasil kerja dari bulan Februari sampai April 2020 dan tentunya hasil kerjasama pihak kepolisian dan juga peran serta masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba, AKBP Pratomo.
Pratomo mengatakan, dari 10 kasus tersebut satres narkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan jaringan yang terpisah.
“Sebagian yang di tangkap, ada dari jaringan lapas, tapi sebagian besar merupakan laporan dari masyarakat, dari pengguna kemudian kami kembangkan naik keatas,” jelas Pratomo.
Pratomo melanjutkan, dari para pengedar barang bukti dikemas sedemikian rupa dan dipecah oleh para pelaku yang kemudian dikumpulkan disuatu tempat khusus sudah disiapkan.
“Jadi sebelum diedarkan barang bukti ini dipecah-pecah kemudian dikumpulkan disuatu tempat,” papar Pratomo.
Masih kata Pratomo , dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Satreskoba tersebut, dapat menyelamatkan 51.556 jiwa manusia.
AKBP. Ade Andrian Ns, Mh mengatakan, BNN Kota Tangerang selalu mendukung setiap kegiatan yang di lakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kegiatan P4GN di Kota tangerang
“Saya mendukung kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, semoga selalu berkerja sama dalan memberantas Narkotika hususnya di Kota Tangerang”, ujarnya
Akibat perbuatan para pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati.
Discussion about this post