Tangerang – suara Investigasi –
Sembilan hari sudah pasien kecelakaan lalulintas yang berada diruang ICU mengaku
tidak mendapatkan pelayanan medis dari pihak RSUD Kota Tangerang hingga menyebabkan pasien terlantar dan meninggal dunia.
Pasalnya menurut keterangan hasil pemeriksaan dokter pasien harus dioperasi karena terdapat gumpalan darah dibagian kepalanya akibat kecelakaan Lalulintas, tepatnya di Jl. Raya Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Minggu 19.04.2020
Hal tersebut terungkap atas laporan keluarga korban bernama Riman (55) yang mengungkapkan, “Kami akan melakukan tuntutan kepada RSUD Kota Tangerang karena diduga telah menelantarkan keponakan saya selama 9 hari diruangan ICU tanpa melakukan tindakan operasi,” ungkapnya
Keponakan saya masuk ke ruang ICU RSUD Kota Tangerang sejak hari Jumat 10 April 2020 karena kecelakaan berlalulintas.
“Dari hasil keterangan medis pemeriksaan dokter yang disampaikan ke pihak keluarga bahwa korban harus mendapatkan tindakan operasi karena terdapat gumpalan darah dibagian kepalanya,”
Namun tetapi selama sembilan hari keponakan saya dibiarkan saja diruangan ICU tanpa melakukan tindakan operasi.
“Dan saat kami tanyakan kepada pihak RSUD Kota Tangerang mereka menjawab bahwa alat operasinya rusak semua,”
Riman pun menambahkan, Kemudian karena desakan pihak keluarga, pihak RSUD Kota Tangerang pun memberikan surat rujukan ke rumah sakit lain untuk melakukan tindakan operasi yang dimaksud.
“Anehnya itu disurat rujukan tersebut dicantumkan bahwa pasien berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) covid-19 atau yang disebut dengan virus Corona,”
Padahal sangat jelas bahwa pasien tersebut adalah kecelakaan berlalulintas dan karena surat rujukan tersebut dicantumkannya seperti ini, coba mana ada rumah sakit yang mau menerima.
Akhirnya, pasien pun meninggal dunia diruangan ICU RSUD Kota Tangerang karena tidak mendapatkan pelayanan operasi medis untuk mengangkat gumpalan darah dibagian kepalanya.
“Kalau seperti ini caranya saya akan tuntut RSUD Kota Tangerang, agar pihak mereka tidak lagi menyepelehkan masalah nyawa seseorang. Dan kami juga akan tuntut kesalahan status PDP di surat rujukan ponakan saya itu,” tambahnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wathsap Direktur RSUD Kota Tangerang Dr. Henny Herlina belum memberikan keterangan apapun mengenai peristiwa ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr. Dini menyampaikan, “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk berkomentar karena yang melakukan pemeriksaan tersebut terhadap almarhum itu bukan saya,” ucapnya
“Karena saya bukan dokter yang memeriksa langsung jadi saya tidak mempunyai kewenangan untuk berkomentar,”
Dirut juga sudah menyampaikan ke saya, sebaiknya pihak keluarga langsung berkomunikasi dengan pihak RSUD Kota Tangerang kembali. tambahnya
Dari peristiwa tersebut hingga pemberitan ini ditayangkan Direktur RSUD Kota Tangerang Dr. Henny Herlina memberikan keterangan apapun. ( Surya )
Discussion about this post