Tangerang, Suarainvestigasi.com – Kasus perdagangan orang kembali terjadi. Kali ini, pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kasus tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang hawatir akan keberadaan anaknya.
Dari laporan tersebut pihak Polres Metro Tangerang langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. Modus para tersangka mencari korbannya dari media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai baby sister keluar negri. Dari belasan korban yang didagangkan, 4 di antaranya masih di bawah umur.
” Korban tindak pidana perdagangan orang ada 4 yang masih dibawa umur”. Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Para tersangka yang di amankan berinisial BEW (39) perempuan, RY (29), DH (21) dan LK (37) berjenis kelamin laki-laki para tersangaka di amankan di tempat yang berbeda.
Para korban pertama di tampung di rumah pelaku BE dan DM di jalan Buaran PLN rt 002 rw 004 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
BEW (39) merupakan otak dari bisnis perdagangan orang, sedangkan RY (29), DH (21) dan LK (37) berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.
Selama di penampungan para korban di beri fasilitas makan 3 kali sehari dan korban di iming-imingi gajih besar serta alat kecantikan, sedangkan calon tenaga kerja yang sudah dipekerjakan ke Batam dibebankan hutang sebesar Rp. 3.000.000 sampai dengan Rp. 6.500.000.
“Jadi korban yang sudah bekerja dibuatkan kontrak dengan dibebankan hutang Rp3 juta sampai Rp6,5 juta, yang merupakan keuntungan untuk ke 4 tersangka yang dibagi-bagi, ” ucap Kapolres
Para pelaku itu telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018 dan berhasil mendagangkan orang sebanyak 16 korban 4 diantaranya masih dibawa umur.
” jadi mereka sudah mulai perdagangan manusia sejak tahun 2018, total 16 korban dan 4 diantaranya masih dibawa umur. Korban itu ada dari Tangerang, Lampung dan Indramayu”, jelasnya
Barang bukti yang berhasil di amalkan berupa 4 Handphon milik para tersangka, akun media sosial dan KTP, KK serta Akta milik calon pekerja yang sudah pernah di rekrut sebanyak 36 buah.
Keempat tersangka di tahan Polres Metro Tangerang Kota dan terkena Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
(es)
Discussion about this post