Asahan, Suara Investigasi – Jajaran Polres Asahan menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan gadis remaja 14 tahun warga kecamatan sei Kepayang Kabupaten Asahan, yang di ikuti oleh puluhan Wartawan dari media cetak, online dan media tv. Kegiatan tersebut di gelar di markas Polres Asahan, Kamis (12/03/2020).
Ketiga para tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai centeng kebun PT CSIL terhadap siswi SMP dijerat hukuman mati.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau minimal dua puluh tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers.
Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan ketiga pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54). Motif pembunuhan terhadap korban di dasari sakit hati para pelaku kepada korban, karena korban sudah dilarang untuk tidak mengutip brondolan sawit milik PT CSIL, namun korban tetap melakukannya dan melontarkan kata-kata makian kepada para pelaku.
Sehingga para pelaku kesal dan melakukan aksinya dan akhirnya menghabisi nyawa korban ita (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), dengan mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan batu dan pelepah sawit.
“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun karena kejelihan kita dan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya mereka berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Natuna yang didampingi Waka Polres, Kompol M Ikhwan , Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada ditemukan kekerasan seksual terhadap korban.(Haidir/Ant Siregar)
Discussion about this post