Tangerang – Suara Investigasi – Panitia Seleksi penerimaan Calon Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang diduga sudah mengangkangi Peraturan didalam menseleksi Administrasi Persyaratan setiap Calon yang ikut mendaftar jadi Dirum PDAM TB Kota Tangerang. Hal tersebut diungkap oleh Dewan Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini.
Saya mengutip pemberitaan disalah satu media online, Andriawati Halim selaku Manajer Perencana Program Diklat LPP, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI secara tegas memberikan saran dari 12 calon, 9 orang pejabat PDAM Tb Kota Tangerang, yang memiliki Sertifikat Kompetensi diperpanjang dahulu. Pasalnya, Sertifikat Kompetensi itu jika dipaksakan untuk pencalonan Pansel Dirum PDAM Tb Kota Tangerang murni bakal gugur secara administrasi.
“Sudah seharusnya Pansel bisa lebih menyeleksi setiap berkas lamaran yang masuk ke Pansel. Jika benar ada salah satu atau beberapa calon yang kedapatan melampirkan sertifikat kompetensi tingkat Muda yang dianggap sudah melampaui batas berlakunya surat, Pihak Pansel wajib mendiskualifikasi calon tersebut.” tegas bung ubad saat dihubungi via telepon seluler 20/12.
Jika sudah memiliki salah satu persyaratan yang dianggap melanggar dari peraturan, namun orang tersebut masih bisa melanjutkan pase seleksi selanjutnya. Bisa dikatakan itu sudah cacat hukum.
Menurutnya, sertifikat kompetensi tingkat muda yang dikeluarkan oleh Lembaga atau Badan Nasional yang mengeluarkan Surat Sertifikat Profesi yang bergambar burung garuda memiliki masa berlakunya itu selama 3 tahun. Jika sudah kadaluarsa harus diperpanjang terlebih dahulu. ”Saya mengingatkan kepada Panitia Seleksi Calon Dirum PDAM TB Kota Tangerang kalau sertifikat kompetensi muda, orang tersebut sudah tidak layak maka orang tersebut tidak bisa lagi untuk mengikuti tes pada tahapan seleksi selanjutnya,” ujar ubad.
”Sertifikat Kompetensi itu kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum, kalo sudah kadaluarsa dengan sendirinya orang tersebut tidak layak mengikuti seleksi” terangnya.
Dewan Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini BADRUDIN alias Ubad Ardila menambahkan, “Apabila Pansel Dirum PDAM Tb Kota Tangerang menyalahi aturan administrasi, keterkaitan ada peserta yang menggunakan sertifikat kompetensi tingkat muda yang sudah kadaluarsa pada saat pengumuman nanti. Kita pastikan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPKH) akan melayangkan surat somasi bahkan kita akan menggugat Panitia Seleksi calon DIRUM PDAM TB Kota Tangerang.” tambahnya.
”Meski dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 untuk calon penerima Dirum PDAM persyaratanya harus memiliki sertifikat kompetensi. Sekalipun didalam Permendagri tersebut menyebutkan kadaluarsa atau tidak. Tapi kok ada, mau Nyalon tapi ada berkas yang kadaluarsa kan aneh menurut saya,” papar Pembina YLPKH itu.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPKH), akan terus melakukan perannya sebagai Lembaga kontrol, karena kita menginginkan Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang baru, benar-benar bermutu, Ideal, dan Mumpuni untuk memimpin.
(Tim)
Discussion about this post