Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PDAM Tirta Benteng (TB) yang diduga tak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Ternyata tidak benar,bedasarkan hasil keterangan kepala Bidang Pelayanan Perizinan H.Sasa Sukama mengatakan,berdasarkan data perizinan atau situs Perijinan Kota Tangerang nomor IMB 647/kep.01.155/DPMPTSP/IMB/Thn.2019 milik PDAM Tirta Benteng sudah terdaftar dan telah selesai membayar,tutur Sasa Sukmana.
H.Sasa Sukmana pun menjelaskan,kalau papan Plang tersebut adalah benar dikeluarkan dari Dinas,kalau ada yang mengatakan papan plang itu palsu ,itu tidak benar,papar H.Sasa Sukmana kepada awak media,Rabu (18/12/2019).
Humas PDAM Tirta Benteng Iksan menerangkan , setiap bangunan yang dikerjakan oleh pihak PDAM TB pasti ada izinnya yang dikeluarkan dari Dinas perizinan,kalau belum keluar Izinnya pasti kerja akan di stop atau diberhentikan sama pihak yang berwenang,walaupun bangunan PDAM bukan milik pribadi itu milik BUMD kota Tangerang,tetap pihak nya mengurus izin ke Dinas yang bersangkutan,katanya.
(red)
Discussion about this post