Serang, Suarainvestigasi.com – Aparat Kepolisiam Serang Kota Polda Banten berhasil membekuk TB Achmad Afandi (33), seorang buruh warga padarincang. Tersangka diamankan polisi dirumahnya karena melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor).
Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya yang berinisial AM, yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (Dpo). Mereka mencuri satu unit motor milik AR (18) warga Cipocok Jaya yang terparkir dihalaman rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata memaparkan kronologi pencurian motor tersebut, Para pelaku lewat rumah korban dan melihat bahwa ada satu unit motor tergeletak dihalaman rumah. Karna keadaan sepi dan kondisi motor tidak dikunci ganda, pelaku bersama temannya membawa motor tersebut dengan didorong sampai menjauhi rumah korban.
“Motor korban yang kebetulan tergeletak dihalaman rumah tepatnya dipinggir Jalan Raya Umum Tembong Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini, sebab kondisi motor tidak terkunci stang,” papar Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jum’at (13/12/2019).
“Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin (12/12/2019),” imbuhnya.
Para pelaku mulai merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.
“Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.
Saat ditangkap dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.
Discussion about this post