Asahan – Suara Investigasi – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Hadiri acara sosialisasi tentang Perkebunan Terkait Program pemerintah di aula waterboom Ragil, Selasa (19/11/2019).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Erianto, MMA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maksud tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya) dimana luasan perkebunan dibawah 25 hektar harus didaftarkan dengan STDB hal ini berkaitan dengan Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan, pada kesempatan ini juga dilaksanakan sekaligus Sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dinas Pertanian bersama BNNK Asahan yang tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba dilingkup ASN Asahan khususny di Dinas pertanian Asahan.
“ Saya berharap kepada semua Peserta Sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing” ungkap Oktoni.
Sementara itu Kepala BNNK Kab. Asahan Kompol B.Sitompul, SH dalam Paparannya menyampaikan bahwa Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN.
Tampil sebagai pembicara utama yakni Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA.
Guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).
Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
“Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah,” kata Indra.
Memang kata indra, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.
Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya, kata nya
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan , UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dengan jumlah Peserta sebanyak 137 Orang. (Ant siregar)
Discussion about this post