Serang Kota – Suara Investigasi – Dua Pria Yang berinisial AM (32) warga Kampung Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang dan IS (40) warga Kampung Bor RT.008/013,Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten setelah keduanya diringkus saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut disalah satu kamar di Hotel MS dibilangan kawasan Kramatwatu Kabupaten Serang, Sabtu (07/09/2019).
Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten memdapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang akan dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu tersebut.
“Pada awal mulanya tersangka IS memberikan sejumlah uang lalu menyuruh tersangka AM untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang akan dipergunakan di hotel MS di bilangan kawasan Kramatwatu Kab. Serang. Kemudian anggota mengintai lokasi tersebut hingga akhirnya pukul 23:00 WIB, kedua pelaku tersebut datang kemudian masuk ke salahsatu kamar hotel yang telah dipesan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH saat ditemui di kantornya, Senin (09/09/2019).
Saat penyergapan, Lanjut AKP Wahyu. Pada saat lakukan penggeledahan badan atau tempat yang lain ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan ditangan pelaku AM yang mana barang tersebut adalah milik Pelaku IS.
“Anggota lakukan penyergapan kemudian seluruh sudut-sudut ruangan kamar kami geledah termasuk kedua pelaku pun kami geledah, Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” jelas AKP Wahyu.
Kedua pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,43 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Ek
Sumber : TP/HUMAS
Discussion about this post