Serang Kota – Suara Investigasi – Unit IV PPA Polres Serang Kota Polda Banten Berhasil Mengamankan kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UI RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Senin (02/09/2019) pukul 10.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Selasa (03/09/2019) membenarkan telah diamankan seorang Pelaku Berinisial AG (27) Warga Asal BEKASI yang Melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur atas laporan nomor polisi LP-B / 273/ IX / RES. 1.24 / 2019 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 02 September 2019 atas nama orangtua korban SD (6).
Dijelaskan Firman, awalnya pelaku sedang beristirahat di lapangan daerah Pejaten dan korban sedang bermain di lapangan tersebut lalu tersangka menghampiri korban kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban secara bergantian.
Kemudian saksi (Siti) melihat korban sedang di peluk sama orang tak di kenal lalu berteriak, lalu tersangka kabur dan mencari tempat makan tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan warga dan orang tua korban sudah ada di belakang tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang Kota.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Firman.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Mustakim
Discussion about this post