Serang, Suarainvestigasi.com – Polres Serang Kota Polda Banten gelar Audensi dengan msyarakat Kp. Barengkok, Ds. Batukuwung, Kec. Padarincang dan Perusahaan PT. Geothemal terkait adanya penolakan pembangunan Geotermal. Bertempat di Mapolsek Padarincang, rabu (28/8/2019)
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapores Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK., Wakapolres Serang Kota kompol Mirodin, SH, MH., Kasat Intel Polres Serang Kota AKP Deni Ramdhani, SH., Kapolsek Kramatwatu AKP R. Muhammad Sofian, SH., Kapolsek Padarincang IPTU Undang, Ketua Umum LAPBAS Prov. Banten H. Tb. Endang, Perwakilan Perusahaan Geotherma Else, Wili, Tokoh Pemuda Kp. Barengkok Satibi, Perwakilan Masyarakat Ucu.
Ketua Umum LAPBAS Prov. Banten H. Tb. Endang mempertanyakan terkait legal formil tentang perusahaan proyek geotemal tersebut.
“Karena perusahaan baru dan posisi perusahaan berada di atas gunung maka dari itu masyarakat Kp. Barengkok Ds. Batukueung Kec. Padarincang merasa cemas dan resah. Saya turun karena saya tidak ingin keluarga saya di adu domba oleh perorangan, dan saya mengetahui bahwa kultur masyarakat disini beda apabila legal formil nya ada saya juga akan membantu bicara dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perusahaan”. terang H. Tb. Endang.
Ditempat yang sama Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK., Menyampaikan bahwa pihak kepolisian Netral tidak berpihak kepada perusahaan dan berharap minggu ini ada waktu untuk mensosialisakan.
Apabila perusahaan ini milik nasional dan menguntungkan bagi masyarakat maka kami akan ikut membantu, apabila merugikan masyarakat maka pihak kepolisian pun tidak akan mendukungnya.
“Kami berharap minggu ini ada waktu untuk mensosialisakan pada minggu ini karena pihak perusahaan di desak oleh perusahaan pusat agar segera beroperasi.
Kami juga dari pihak kepolisian Netral tidak berpihak kepada perusahaan”. kata AKBP Firman Affandi
Ditambahkan Kasat Intelkam Polres Serang Kota Polda banten Perusahaan harus memberikan Soft Copy legal formil perusahaan kepada masyarakat agar masyarakat di sekitar perusahaan Geotermal mengetahui bahwa perusahaan mempunyai legalitas yang jelas. Apapun kita mengacu kepada aturan/ hukum kalau hanya menggunakan lisan aja tidak cukup.
“Sampai dengan hari ini kami pun belum mengetahui ijin ekploitasinya, untuk dampak dari perusahaan nanti ada ahli peneliti independentnya. Apabila legalitasnya sudah ada, mau tidak mau kita harus kawal perusahaan PT. Geotermal”. Ujar AKP Deni.
Sebelum mengahiri Audensi, Perwakilan Perusahaan Geothermal Else menanggapi penyampaian dari pihak perwakilan warga setempat.
“ Kami akan menyiapkan data – data legalitas perusahaan untuk merencanakan kembali sosialisasi bersama ketua pemuda Kp. Barengkok dan pihak perusahaan”. tandas Else.
Kegiatan audensi selesai pukul 11.15 Wib, dan dilanjutkan Silaturahmi Kapolres Serang Kota beserta rombongan kepada masyarakat Kp. Barengkok (majelis ta’lim Ustadz AJIJI ) Ds. Batukuwung Kec. Padarincang.
(es)
Discussion about this post