Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Menindak lanjuti pemberitaan yang sempat menjadi trending topik di media online mengenai dugaan kriminalisasi dan skenario rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan yang berujung perampasan hak kemerdekaan. Senin, 13/01/2025.
Oknum polisi yang dimaksud diantaranya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga sebagai pelindung pengusaha pakan ternak ilegal dan sebagai aktor yang menjebak ke 3 Wartawan.
Selain itu, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi dalang dibalik terjadinya kriminalisasi dan rekayasa kasus kepada Wartawan. Dialah seseorang yang berperan sebagai penghasut sekaligus orang yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelapor (Iwan).
Sedangkan, Bripka Rudiyanto yaitu oknum penyidik Polsek Pagedangan yang melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan diduga juga terlibat dalam skenario rekayasa kasus ini. Karena Bripka Rudiyanto diduga secara sengaja menentukan pasal pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang dia miliki tidak memenuhi unsur.
Para oknum anggota Polsek Pagedangan ini diduga mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan perannya merekayasa kasus. Sehingga dinamika yang mereka mainkan tersebut terindikasi telah terorganisir, terstruktur dan sistematis demi mengkriminalisasi Wartawan.
Oleh sebab itu, setelah 10 Bulan berlalu, Wartawan korban kriminalisasi tak tinggal diam, demi menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas, mereka melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk membongkar dalang dibalik kasus kriminalisasi yang telah melibatkan para oknum anggota Polsek Pagedangan.
AKP Daniel Dirgala, Kapolsek Pagedangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap Wartawan. Menurut Daniel perkara tersebut adalah kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.
Terkait laporan ke propam kata Daniel, itu ya silahkan saja, tapi sesuai atau tidaknya nanti biarlah pihak pengawas yang memberi jawaban, yang jelas selama perkara ini dari pihaknya akan kooperatif.
“Ada pidananya waktu itu, mengenai penyelesaian kan antara korban dan pelapor, kalau terkait dugaan itu nanti tanyakan ke pengawas saja, sedangkan mengenai uang 62 Juta itu kita belum mengetahuinya, nanti kita telusuri terlebih dahulu sumbernya darimana,” bebernya kepada Wartawan melalui telepon seluler. Selasa, 07/01/2025.
Sementara, salah satu Wartawan korban kriminalisasi, Juliah atau Lia mengungkapkan bahwa rekayasa kasus yang menimpa dirinya dan rekan seprofesinya ini sekiranya sudah 10 Bulan berlalu. Namun dengan seiring berjalannya waktu dia melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya.
Dikatakan Lia, saat itu dia disangkakan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh oknum polisi. Bagaimana mungkin kena OTT, sedangkan laporan Iwan itu diterima Polsek Pagedangan saja sekiranya setelah 3 Minggu kemudian setelah kejadian. Berhubung tidak masuk unsur OTT maka dirinya dijerat dengan pasal 368 KUHP.
“Saya dituduh melakukan unsur pidana yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang mereka miliki berupa rekaman video berdurasi pendek, itupun didalam rekaman tidak ada unsur perilaku atau bahasa yang mengarah ke pasal yang ditentukan,” ungkapnya.
Selama 10 Bulan ini kata Lia, dirinya memang tidak bersuara, karena barang bukti berupa rekaman pengakuan si Iwan (Pelapor) yang menyatakan bahwa dia telah di intervensi dan di intimidasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan baru dimilikinya, makanya dia ingin membongkar semuanya sekarang.
Disisi lain, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi sutradara dibalik adanya kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap ke 3 Wartawan. Saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa mengenai laporan ke propam yang menyangkut dirinya, dia mengaku belum sepenuhnya mengetahui hal tersebut.
“Silahkan tanyakan saja ke pihak terkait, terkait uang 62 Juta saya tidak mengerti, saya kan orang lapangan, bertugas sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Sudah itu aja, surat tugasnya dari pimpinan,” ujar Syahrul kepada Wartawan melalui telepon seluler. 07/01.
Sampai berita ini diterbitkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Red)
Discussion about this post