Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan. Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangannya mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga telah membekingi dan berusaha melindungi pengusaha pakan ternak ilegal. Kamis, 10/01/2025.
Sebelumnya Kuasa Hukum ke 3 Wartawan telah melaporkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan : SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan.
Kemudian pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti. Meski sudah 5 bulan berlalu, penanganan kasus oknum Polsek Pagedangan ini status hukumnya hingga detik ini masih dalam proses.
Diketahui Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebab oknum polisi tersebut yaitu Brigadir Fhilip mengarahkan Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk memvideokan penerimaan uang dengan maksud menjebak Wartawan.
Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 3 Minggu kemudian setelah kejadian tersebut, ke 3 Wartawan ini tiba-tiba dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga ulah dari Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang menghasut, melakukan intervensi serta mengintimidasi pelapor.
Padahal alat bukti yang mereka miliki diduga hanya rekaman video berdurasi pendek dan dalam video tersebut tidak ada bahasa pemerasan apalagi perbuatan pengancaman dengan kekerasan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan oleh Bripka Rudiyanto penyidik yang menangani ke 3 Wartawan ini menerapkan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.
Harusnya sebagai penyidik yang profesional dan sesuai dengan prosedur kode etik kepolisian, Bripka Rudiyanto ini wajib menganalisa terlebih dahulu pasal yang ditentukan berdasarkan alat bukti yang dimilikinya sebelum menahan seseorang. Karena apa yang dilakukannya tersebut menyangkut hak kemerdekaan orang lain.
Sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan, Tim 3 Polsek Pagedangan sudah melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian setelah ditangkap barulah dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Rudiyanto.
Saat di BAP oleh Bripka Rudiyanto, Cahyo Widodo salah satu Wartawan korban kriminalisasi yang diduga telah dirampas kemerdekaannya sempat menanyakan dan memprotesnya mengenai penerapan pasal yang menurutnya tidak sesuai.
Namun Bripka Rudiyanto menjelaskan bahwa penerapan pasal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterimanya dan atas dasar perintah dari pimpinannya di Polsek Pagedangan.
Cahyo Widodo mengatakan bahwa dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal dasar laporan tersebut adalah LP/B yaitu merupakan delik aduan.
“Waktu di BAP, dulu saya sempat protes, kenapa pasalnya tidak sesuai, kan saya tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman, mana buktinya kalau saya melakukan perbuatan itu, kan tidak ada perilaku atau bahasa yang mengarah pada pengancaman, malah saya ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain itu, Juliah atau Lia yaitu Wartawati yang juga menjadi korban dugaan kriminalisasi serta rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, dia menginginkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu segera diproses secara hukum bersama oknum-oknum lainnya yang terlibat.
“Gara-gara dikriminalisasi saya mengalami trauma yang cukup mendalam serta mengalami kerugian materi dan inmateril, akibat kasus yang direkayasa ini hak kemerdekaan saya dirampas serta nama baik saya tercoreng, saya menginginkan semua oknum segera diproses secara hukum,” bebernya.
Tak hanya itu, akibat dari kriminalisasi yang dialaminya yang berujung penahanan selama kurang lebih 2 Bulan 15 Hari oleh oknum anggota Polsek Pagedangan tanpa dasar alat bukti yang kuat, anak semata wayangnya sempat terlantar dan tak ter-urus serta ibu kandungnya mengalami sakit-sakitan.
“Saya sebenarnya tidak mau menerima uang, tapi saya dibujuk Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk menerima uang tersebut atas arahan Brigadir Fhilip, berhubung saya sudah kenal dengan oknum Polisi ini, saya bersedia menerimanya, eh ternyata saya malah dijebak dan dikriminalisasi,” ujar Lia.
Sedangkan, Dedi Suprayitno salah satu dari ke 3 Wartawan yang jadi korban kriminalisasi, dia sangat menyayangkan perbuatan oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri dan tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.
“Oknum ini harus ditindak tegas demi nama baik serta marwah kepolisian, karena saya sangat dirugikan atas tindakan oknum polisi ini, saya dijebloskan ke penjara tanpa dasar alat bukti yang kuat dan kasus yang direkayasa,” paparnya.
Sementara, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi dan juga sebagai pelapor Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu meminta kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disampaikan Anugerah bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) Nomor : LP/B/ 150/IV/2024/SPKT / Sek. Pgd / Res. Tangsel / PMJ, ke 3 Wartawan belum pernah dilakukan pemanggilan pemeriksaan klarifikasi mengenai laporan polisi tersebut.
Tanpa dasar hukum yang jelas kata Anugerah, Tim 3 Polsek Pagedangan begitu mudahnya menetapkan ke 3 Wartawan menjadi tersangka. Kemudian mereka melakukan penangkapan, barulah mereka melakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan ketiganya dilakukan penahanan seketika olehnya.
Disampaikan Anugerah, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan yaitu Tim 3 bukanlah mencerminkan seorang penegak hukum yang presisi. Sehingga apa yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum ke 3 Wartawan terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu telah jelas terbukti.
“Saya selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kasus ini segera ditangani dan diproses, karena dari ulah oknum polisi ini ke 3 Wartawan menjadi korban kriminalisasi dan ditahan kurang lebihnya 2 bulan 15 hari. Tentu saja perilaku oknum polisi yang semena-mena ini telah merampas kemerdekaan seseorang,” jelas Anugerah,. SH kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Tim Pemburu Ilegal)
Discussion about this post