Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Dunia Pendidikan kembali tercoreng khususnya di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, karena ulah Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) wilayah XIII Provsu Amran Zendrato, S.AP., M.M diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada Guru SMA/SMK dengan menjadikan jabatan sebagai Kepala Sekolah atau jabatan lainnya.
Praktek jual beli jabatan ini, diduga sudah biasa dilakukan oknum Kacabdis Wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M tersebut, dalam setiap momen pergantian kepala sekolah dan struktur jabatan lainnya.
Sebagaimana dialami salah seorang oknum Guru SMK di Gunungsitoli berinisial HT, yang mengaku menjadi salah satu korban ulah oknum Kacabdis wilayah XIII Sumut yang telah menipu dirinya puluh juta rupiah dengan menjanjikan suatu jabatan, hal tersebut dituturkan kepada awak media, Selasa (10/12/2024) ketika ditemui di Sekolah.
Pasalnya meskipun sudah setor dana sampai puluhan juta rupiah kepada Kacabdis wilayah XIII, tapi faktanya hingga kini jabatan yang dijanjikan kepada berinisial HT itu, tidak kunjung ditepati.
Dan lebih menyakitkan lagi, jabatan yang dijanjikan, tidak jadi uang yang disetor puluhan juta rupiah tidak dikembalikan oleh Kacabdis dengan berbagai alasan telah disetor kepada pimpinan atasan dan waktu pengumuman jabatan sudah lewat, nada tersebut ditirukan berinisial HT dengan berlinang air mata dihadapan awak media.
“Terus terang, saya telah ditipu oleh Kacabdis menjanjikan suatu jabatan sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat, sesuai permintaannya dan menyebut-menyebut Gubernur Sumatera Utara,” ucapnya berinisial HT.
Dikatakannya, baginya tidak masalah kalau jabatan yang dijanjikan itu tidak jadi diberikan kepadanya, sebagaimana janji. Tapi dia berharap uang yang telah ia serahkan ke Kacabdis itu, agar segera dikembalikannya.
“Gak masalah jabatan, yang dijanjikan tidak diberikan kepada saya, tapi saya minta uang puluhan juta, yang sudah saya setor itu, saya minta segera dipulangkan,” pintanya.
Sebab sambungnya, sampai kini Kacabdis wilayah XIII sengaja berusaha menghindar dan berkelit. Saya dan istri sudah beberapa kali, menemui baik dirumahnya dan kantornya untuk menagih mengembalikan uang yang telah saya setor tersebut.” akhir imbuhnya.
Mirisnya lagi, bukti chat pesan WhatsApp yang diperoleh awak media ini salah seorang diduga korban, Guru SMK/SMA di Kota Gunungsitoli berinisial KZ, yang dijanjikan menjadi calon Kepala Sekolah oleh Kacabdis wilayah XIII meminta uang 75 juta rupiah, syarat menjadi kepala sekolah ditranfer melalui rekening BRI atas nama Amran Zendrato.
“Dan beberapa bukti lain yang diperoleh media diduga korban pungli Kacabdis wilayah XIII, oknum Guru lainnya di janjikan jabatan telah menjadi korban pungli yang belum bisa ditemui awak media dan diungkap di publik.
Diduga Kacabdis wilayah XIII Provsu Amran Zendrato telah melanggar Undang-undang yang mengatur larangan gratifikasi jabatan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Saat awak media berusaha menjumpai Kacabdis wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M dikantornya dihari yang sama dan dihubungi melalui chat pesan WhatsApp di nomor ponselnya, tidak berhasil ditemui beralasan sedang mengikuti Rapat Pelantikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
“Dikonfirmasi kembali esok harinya juga tidak merespon walau sudah membaca chat pesan WhatsApp tertanda ceklis dua. Awak media mencoba menghubungi Kacabdis, mengatakan sedang berada di Lahewa Nias Utara hasil dari konfirmasi tersebut belum dapat klarifikasi pasti hingga berita ini tayang.
(yosi)
Discussion about this post