Nias, suarainvestigasi.com –Tim P2TL PLN UP3 Nias meninjau lansung lokasi pemasangan meteran listrik ilegal di Dusun II Sisarahili Bawosalo’o, Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias P2TL melakukan penertiban pemutusan arus sambungan dari kabel induk milik PLN, Selasa (05/11/2024)
Pemutusan pemasangan meteran listrik ilegal dan Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang mengungkapkan bahwa sebanyak 21 telah dipasang meteran listrik secara ilegal di rumah warga tanpa sepengetahuan pihak PLN.
Koodinator P2TL wilayah Nias, Putra siahaan mengatakan bahwa kedatangan tim ke lokasi hari ini berdasarkan pengaduan yang diterima oleh PLN UP3 Nias. Meteran listrik yang terpasang tersebut tidak terdaftar dan belum terverifikasi oleh pihak PLN, sehingga dianggap ilegal”
“Kedatangan kami untuk menertibkan meteran yang terpasang secara ilegal dan diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Putra Siahaan kepada awak media dilokasi.
Putra menegaskan bahwa kedatangan tim P2TL UP3 Nias dilokasi bukan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memberikan solusi terbaik dan pemahaman kepada warga mengenai bahaya dari pemasangan meteran listrik ilegal. “Kedatangan kami memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dan memberikan pemahaman agar mereka tidak salah atau sembarangan menerima tawaran pemasangan meteran listrik tidak resmi dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Namun, saat tim P2TL mencoba untuk berkoordinasi dengan warga dilokasi, mereka menemui kesulitan. Sebagian besar pintu rumah tertutup rapat, dan tidak ada warga yang bisa diajak berdialog. Hal ini membuat tim kesulitan untuk memberikan sosialisasi dan menawarkan solusi kepada masyarakat.
Putra Siahaan menjelaskan bahwa P2TL memiliki tugas dan kewenangan penuh untuk menindak, melakukan pemasangan, pemutusan arus serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pemasangan meteran listrik. “Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah unit yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan di PLN, karena kami memiliki payung hukum yang jelas dalam menegakkan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada banyak vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik di lapangan, sehingga seringkali muncul oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini yang menyebabkan munculnya masalah pemasangan meteran listrik ilegal, yang tidak terdaftar di PLN.
Sebelumnya, warga setempat telah melaporkan ke PLN UP3 Nias bahwa banyak meteran listrik ilegal yang dipasang tanpa prosedur yang benar, merugikan masyarakat karena meteran tersebut tidak terdaftar di PLN dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak PLN. Putra menegaskan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam membantu PLN untuk mengungkap siapa saja oknum yang ikut terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini.
“Kami menghimbau masyarakat untuk ikut serta membantu pihak PLN dengan melaporkan siapa saja yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini. Jika masyarakat bekerja sama dengan kami, hal ini akan membantu menciptakan sistem kelistrikan yang lebih aman dan teratur di wilayah Nias,” ungkap Putra.
Sebagai langkah lebih lanjut, tim P2TL memberikan surat berita acara pemutusan kabel listrik kepada salah satu rumah yang terlibat. Masyarakat diberi waktu selama 15 hari untuk segera datang ke kantor PLN UP3 Nias di Gunungsitoli untuk mendaftarkan meteran yang terpasang secara resmi. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan dari masyarakat dalam waktu yang ditentukan, pihak PLN akan melakukan pembongkaran meteran listrik secara permanen di setiap rumah warga tersebut”
“Putra menegaskan bahwa kesempatan ini diberikan untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, dan agar meteran yang terpasang bisa terdaftar secara sah dan resmi oleh pihak PLN. “Jika masyarakat tidak merespon atau tidak datang ke Kantor PLN UP3 Nias untuk segera melakukan pendaftaran, kami terpaksa harus melakukan pembongkaran meteran secara permanen,” ungkapnya.
Ditempat yang sama salah seorang aktivis setempat, Fatiziduhu Zai Ketua DPC LSM Gempur wilayah Nias sangat menyayangkan sikap sebagian warga yang menutup pintu rumah mereka dan menghindari komunikasi dengan pihak PLN. “Ini sangat disayangkan karena PLN sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, justru mereka mempersulit diri sendiri dengan menutup pintu rumah dan tidak bersedia untuk berdialog,” kata Fatiziduhu kepada awak media.
Meski demikian, ia sangat berharap agar masyarakat Dusun II Sisarahili Bawosalo’o, Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias dapat lebih terbuka dan bekerja sama dengan PLN untuk segera menyelesaikan permasalahan pemasangan meteran listrik ilegal ini.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ke depannya warga akan lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan pemasangan meteran listrik tanpa prosedur resmi. Pihak PLN akan terus memantau, mengawasi dan melakukan penindakan tegas terhadap pemasangan meteran listrik ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam keselamatan penggunaan listrik sendiri,” akhir katanya.
Diketahui media Suarainvestigasi.com sebelumnya memberikan terkait meteran listrik ilegal tersebut berjudul, “Merasa Ditipu, Warga Desa Fahandrona Kec. Ulugawo “Petugas PLN Pasang Meteran Prabayar Listrik Tidak Terdaftar”.
Menurut pemantauan awak media dilapangan tim P2TL PLN UP3 Nias dikawal Personil Polisi Polres Nias, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pers dan LSM situasi dilokasi aman lancar terkendali hingga selesai.
(yosi)
Discussion about this post