TANGERANG – Suarainvestigasi.com – Taslim Irawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Lurah Bunder yang di nilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik. Kekecewaan ini disampaikan di depan kantor Kelurahan Bunder pada 18 Oktober 2024.
Taslim menilai bahwa Lurah Bunder terkesan menghindar dan enggan menemui tim LSM Seroja serta awak media untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek hotmix sebelumnya.
“Kami dan tim sudah hadir di kantor kelurahan sejak pukul sembilan pagi untuk melakukan audensi sesuai dengan surat yang dilayangkan. Namun,,,hingga saat ini tidak ada satu pun perwakilan dari kelurahan yang menyambut kedatangan kami” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan klarifikasi sepihak dari Lurah Bunder kepada salah satu media online, yang menyatakan bahwa berita dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh puluhan media sebelumnya adalah hasil miskomunikasi.
“Baru saja, seseorang yang mengaku sebagai rekanan atau mitra Lurah Bunder menghubungi saya dan meminta untuk menjadwalkan ulang audensi. Namun,,,bagi kami hal ini sudah basi karena masalah ini telah menjadi konsumsi publik. Kami akan melayangkan surat kepada PJ Bupati dan instansi terkait,” tegas Taslim saat diwawancarai wartawan.
Muslik S.Pd, Ketua LSM JPK DPW Banten, yang juga hadir dalam audensi tersebut menyatakan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa sikap Lurah Bunder yang menghindar dapat memberikan dampak negatif dalam penilaian publik.
“Dengan menghindar, Lurah Bunder akan menciptakan penilaian buruk di mata masyarakat” kata Muslik.
Di tempat yang sama, Hary Wibowo, pimpinan salah satu perusahaan media online, menyayangkan berita klarifikasi yang diterbitkan oleh media yang dianggap tidak berdasar.
Menurut Hary, Lurah Bunder seharusnya memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan dugaan penyimpangan, bukan memberikan klarifikasi kepada media lain yang tidak memahami masalah tersebut.
“Ini bukan klarifikasi, tetapi lebih kepada berita tandingan yang melanggar kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
( Red. )
Discussion about this post