Tangerang – Suarainvestigasi.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah khususnya wilayah Kabupaten Tangerang, kali ini ditemukan di wilayah Kecamatan Solear, Perum Kirana Surya Desa Pesanggrahan diduga menjual rokok ilegal yang bercukai palsu
Hasil pantauan awak media dan Konfirmasi ke Humas Plopor Hariri menanggapi penjualan rokok ilegal tanpa cukai, jawaban Ahmad “bagus dan menguntungkan masyarakat”, ucapnya
Namun saat awak media melakukan komunikasi dan konfirmasi ke salah satu pemilik, seakan tidak terima dan membangkang kalau penjualan rokok ilegal ini tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, bahkan sempat merekam saat awak media melakukan konfirmasi. Kami selaku kontrol sosial selayaknya memberikan arahan dan pengawasan bagi para pelaku pelanggar undang-undang yang melanggar hukum.
Saat dijelaskan, bahwa
Adanya kecurangan dalam kemasan rokok ilegal yang bercukai palsu,
terkait rokok yang bercukai tapi palsu tetap ngotot, yang tertera di lebel cukai 12 batang jenis kretek, namun bukan kretek melainkan filter 20 batang.
Sudah jelas Sanksi bilamana adanya pelanggaran, sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau denda paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Kami meminta kepada pihak yang berwenang/penegak UU, kami minta supaya segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut.
(Mansyur)
Discussion about this post