Gunungsitoli, suarainvesigasi.com –Kantor Hukum MJH, Sidang lanjutan ke empat Perkara Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST terus berlanjut pada hari Kamis (19/09/2024) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda pembuktian surat dari kedua pihak Pemohon dan Termohon serta pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon yaitu Arosandre Zai, SH dan Adimia Lase yang merupakan Adik Kandung Almarhum Ayah dari Pelapor yang sudah tinggal puluhan tahun dirumah orangtua Pelapor/Korban.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang telah diserahkan Termohon kuat dugaan selama ini adanya tidak tertib Administrasi (maladministrasi) dan dugaan menyalahi prosedural (unprosedural), adanya beberapa hal yang janggal dalam pemeriksaan para Pelapor sebagai Korban, serta saksi-saksi yang dihadirkan Pelapor serta Pemohon dalam Perkara a quo.
Ditambahkan Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM bahwa Saudari saksi Adimia Lase alias Tante Adi yang merupakan Adik Kandung Almarhum Ayah dari Pelapor/Korban atau tante dari Korban berada di tempat kejadian melerai Saudara Yaredi Lase alias Rendi dengan Pelapor Damai Yanti Lase alias Ina Egi dan Afdika Lase alias Ama Yasa, saksi telah disumpah didalam persidangan dan menyampaikan Pemohon Destriani Zebua Alias Ina Lori tidak pernah menganiaya Para Pelapor/Korban.
“Lanjut kemudian adanya pelemparan helm namun tidak pernah mengenai Para Pelapor/Korban bahkan pecahan kaca pun tidak pernah mengenai Pelapor/Korban, karena saksi menyaksikan langsung atau berada ditengah-tengah mereka yang bercekcok mulut antara Yaredi Lase dengan Damai Yanti Lase dan Afdika Lase, helm tersebut dilempar kedinding lantaran kesal karena informasi dugaan perselingkuhan yang disampaikan Damai Yanti Lase tidak sesuai pada saat mereka datang ketempat Ibu Ina Iman untuk meminta klarifikasi menyampaikan jawaban yang berbeda,” cetus Martin Jaya Halawa,SH.,MH.,CPM.
Selanjutnya saksi Arosandre Zai, SH yang merupakan Suami dari Destriani Zebua yang sebelumnya terlapor namun tidak terbukti melakukan penganiayaan, oleh karena hal tersebut Destriani Zebua dan Yaredi Lase yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi Arosandre Zai, SH pada saat peristiwa berada ditempat kejadian dan telah memberikan keterangan namun tidak di sumpah karena ada hubungan dengan Pemohon akan tetapi kita tetap mengajukan sebagai petunjuk untuk perkara a quo,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
Telah dijelaskan dalam keterangannya membenarkan adanya pelemparan helm kedinding rumah Ibu Ina Iman, namun tidak pernah mengenai Para Pelapor karena pada saat itu juga saksi Arosandre Zai menahan Rendi Lase yang sempat emosi karena di vidiokan oleh Afdika Lase yang datang tiba-tiba pada hari itu dimana diketahui Afdika Lase selama ini tinggal di Desa Iraono Lase Kecamatan Gunungsitoli Alo’a,” jelasnya.
Terlebih lagi dalam surat yang diserahkan Termohon didalam persidangan yaitu BAP tersangka Yaredi Lase alias Rendi juga menyampaikan pada intinya Pemohon tidak pernah bersama-sama menganiaya Para Pelapor/Korban bahkan helm tersebut tidak pernah mengenai Pelapor/Korban. “Tentunya kita akan sampaikan hal tersebut dalam kesimpulan karena masih menunggu satu saksi Yaredi Lase untuk memberikan Keterangan dipersidangan, dikarenakan masih ditahan di RTP Polres Nias, bahwa sebelumnya kita telah meminta kepada para Termohon.
“Dimohon agar Yaredi Lase dihadirkan dalam persidangan kemudian secara Administratif juga sudah kita kirimkan surat kepada Bapak Kapolres Nias dan Kepala Unit PPA perihal Permohonan menghadirkan saksi Yaredi Lase berdasarkan surat Nomor : 46/K-MJH/PP/XI/2024. Kita berharap agar dihadirkan karena merupakan salah satu saksi kunci dalam Perkara a quo guna menghilangkan Perspektif Negatif bagi Pemohon Destriani Zebua,” tandas Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa,SH.,MH.,CPM.
Diakhir penutupan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli wartawan media Suarainvestigasi.com mencoba konfirmasi dua orang Kuasa Hukum Polres Nias yang diutus dari Polda Sumatera Utara ketika keluar ruang Sidang, “Izin Pak Kuasa Hukum Polda Sumut kami dari media bisa memberikan waktu sebentar saja kami mau konfirmasi terkait Agenda Sidang barusan.? “Jawabnya mohon ma’af Pak tidak bisa karena kami tidak sepenuhnya menjadi utusan,” katanya.
Kami mendapat informasi bahwa Bapak Kuasa Hukum Polres Nias yang telah diutus oleh Polda Sumut, “Mohon ma’af ya Pak gini aja silahkan konfirmasi Kapolres Nias melalui Humas kami tidak bisa memberikan tanggapan, ungkap kedua Kuasa Hukum yang belum diketahui nama lengkapnya tersebut ,”
“Kedua Kuasa Hukum Polda Sumut buru-buru bergegas masuk disalah satu ruangan tunggu tamu di PN Gunungsitoli mengunci pintu dari dalam bersembunyi dari wartawan hingga beberapa menit wartawan kecolongan keduanya keluar ruangan dengan langkah bergegas cepat menuju mobil mereka dan lansung tancap gas. Semua undangan yang menghadiri Sidang di PN Gunungsitoli tertawa tipis-tipis dan geleng-geleng kepala melihat kedua Kuasa Hukum Polda Sumut bersembunyi dari wartawan dan bergegas pergi.
Selanjutnya wartawan konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli. “Selamat sore Pak Komandan izin. Saya mengganggu waktu Pak Komandan izin konfirmasi terkait Sidang Praperadilan ke empat penyerahan bukti dan kehadiran saksi pada hari ini di PN Gunungsitoli. Atas permintaan/permohonan Kuasa Hukum Pemohon sore kemarin telah menyurati Bapak Kapolres dan kasat Reskrim bahwa untuk dihadirkan saksi An. Yaredi Lase di Sidang pada hari ini yang sedang ditahan di RTP Polres Nias.
“Kuasa Hukum tadi siang telah berusaha memohon kembali dihadirkan saksi Yaredi Lase dan telah dijanjikan oleh Kanit PPA dihadirkan di Persidangan namun hingga Sidang Praperadilan selesai sore ini Yaredi Lase tidak dihadirkan, apa alasan dari pihak Polres Nias tidak menghadirkan saksi Yaredi Lase di Persidangan yang diajukan Kuasa Hukum dan telah dijanjikan oleh PPA?
Jawab Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, “Saya tanya dulu” hingga berita ini tayang belum ada penjelasan pasti sesuai konfirmasi wartawan.
(yosi)
Discussion about this post