Gunungsitoli, surainvestigasi.com –Kantor Hukum MJH sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Destriani Zebua Alias Ina Lori telah menghadiri sidang kedua lanjutan agenda pembacaan muatan Permohonan Praperadilan perihal sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan sah tidaknya penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh para Termohon antara lain Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Nias dan Jajaran pasca ditunda tertanggal 06 September 2024.
Dima salah satupun para Termohon tidak hadir pada Sidang Perdana Praperadilan Permohonan Destriani Zebua dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST,“ ungkap Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM, kepada wartawan saat dikonfirmasi di PN Gunungsitoli, Selasa (17/09/2024).
Kantor Hukum MJH telah menerima jawaban Permohonan Praperadilan dari para Termohon yang hanya dihadiri beberapa Kuasa dari tingkat Polda Sumut dan Polres Nias yang memuat tanggapan atas Permohonan Praperadilan Destriani Zebua alias Ina Lori yang pada intinya menolak dalil dari Pemohon yang telah ditandatangani namun tidak distempel sebagai keabsahan Kuasa yang ditangani oleh Bidang Hukum Polda Sumut.
Bahwa seperti yang dijelaskan sebelumnya, upaya Hukum Praperadilan ini ditempuh diduga adanya proses Hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai tersangka secara ugal-ugalan diduga tidak berdasarkan Hukum oleh para Termohon dan diduga keras memaksakan penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan hasil visum, video yang ditunjukkan kepada Pemohon serta keterangan tersangka Yaredi Lase alias Rendi, Arosandre Zai, SH dan Saudari Adimia Lase (adik Almarhum Ayah Pelapor/Tante dari Pelapor).
“Bahwa tersangka Yaredi Lase alias Rendi dan Adimia Lase tinggal di rumah orangtua Pelapor dijalan Supomo No. 30 Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di teras rumah peninggalan orangtua Pelapor yaitu Almarhum Ama Iman dan Saudari Ibu Ina Iman yang dimana selama ini tinggal bersama Adik Pelapor An. Ridho Lase dan Saudari Ribka Yolan Lase,” terang Kuasa Hukum.
Selanjutnya, tersangka Rendi Lase tinggal di rumah Pelapor atas Permintaan Ibu Ina Iman dikarenakan Rendi Lase adalah anak Yatim Piatu. “Dimana selama tinggal bersama Ibu Pelapor berjalan harmonis bahkan dua tahun terakhir ini Ibu Pelapor sakit struk dan adik Pelapor Ridho Lase sakit maka tersangka/saksi Yaredi Lase yang mengurusi orangtua Pelapor dan adik kandung dari Pelapor bersama tante/adik Almarhum Ama Iman yaitu Adimia Lase untuk menuntun atau mengangkat ke kamar mandi dan membersihkan badan dan Bab/Kotoran serta pampers Ibu Ina Iman, karena tidak bisa bergerak sakit struk bahkan gaji dari Yaredi Lase selalu diserahkan kepada tante Adimia untuk membeli keperluan rumah, keperluan Ina Iman dan Ridho, oleh karena hal tersebut mereka lah yang lebih tau kondisi kejadian pada saat kejadian perkara.
“Bahwa sebelumnya diketahui Saudara Pelapor Damai Yanti Lase alias Ina Egi diketahui baru kembali ke Nias yang diduga ingin menjual rumah tersebut berdasarkan postingan di facebook sekitar bulan November 2023 lalu, namun diduga saudara Yaredi Lase diusir dengan cara menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/05/B/I/2024/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 03 Januari 2024, yang awalnya disampaikan informasi kepada Arosandre Zai, SH di Kantor Satpol PP Kota Gunungsitoli tentang Saudara Yaredi Lase yang selingkuh dengan Pemohon atau Istri Arosandre Zai, SH dirumah Ina Iman Lase atau di rumah orangtua Pelapor, dan setelah dikonfirmasi kepada Yaredi dan Adimia Lase serta Pemohon bahwasanya Informasi tersebut tidak benar, maka oleh karena hal tersebut Arosandre Zai, bersama Pemohon, Yaredi Lase dan Tante Adimia Lase mendatangi rumah Ina Iman untuk mengkonfirmasi hal tersebut,” beber Martin.
Namun yang terjadi adanya penghadangan dari Saudara Afdika Lase alias Ama Yasa sebagai Pelapor/Korban didalam perkara Aquo berada didepan pintu masuk rumah Ina Iman/orangtua Pelapor/korban, sehingga terjadilah cek cok mulut yang mengakibatkan Yaredi Lase dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias atas dugaan Penganiayaan. “Bahwa diketahui Afdika Lase tinggal di Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan Damai Yanti Lase tinggal selama ini di Kabupaten Simalungun atau telah menikah dan ikut suami (alamat sesuai KTP yaitu Desa Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun) dan baru sampai di Nias tepatnya di rumah orangtuanya sekitar dua hari sebelum kejadian tertanggal 01 Desember 2023.
Sejauh ini pemohon tidak pernah mengakui bahwa telah melemparkan helm kepada para Pelaporan langsung atau mengenai para Pelapor baik helm atau pecahan kaca helm tersebut yang dapat didukung keterangan Arosandre Zai, saksi Yaredi Lase dan Adimia Lase yang merupakan tante atau adik kandung Almarhum Ayah Pelapor. Bahwasanya Pemohon mengakui melemparkan helmnya kedinding rumah Ibu Ina Iman dan tidak pernah mengenai siapa pun. “Pemohon melakukan itu karena kesal atas informasi/pemberitaan yang disampaikan kepada suaminya oleh Damai Yanti Lase sangat berbeda jauh saat dikonfirmasi langsung oleh Pemohon yang diawal Pelapor menyampaikan kepada suami Pemohon di Kantor Satpol PP bahwasanya Yaredi Lase dan Pemohon selingkuh serta melakukan perzinahan di rumah Ina Iman yang dimana kata-kata tersebut dapat dibuktikan berdasarkan dugaan fitnah melalui chat WhatsApp setelah kejadian dikirimkan oleh Pelapor dan Saudara Ribka Yolan pada malam harinya tepatnya sekitar pukul 20.00 wib,” begitu kejadiannya.
Seterusnya, pada saat dikonfirmasi Pemohon menyampaikan hal yang berbeda yaitu “Begini pak, rumah ini kami jual atau kami kosongkan, karena orangtua bersama saudara saya dibawa ke seberang untuk berobat oleh karena itu makanya si Rendi Lase kami suruh cari kost”
Bahwa oleh tanggapan para Termohon atas Permohonan Praperadilan Pemohon, akan mengajukan Replik yang terus menguatkan, dalil Pemohon sebelumnya. Namun kita bertanya-tanya kita menyinggung video dalam muatan Permohonan Praperadilan serta telah ditujukkan kepada Pemohon saat di mintai keterangan namun tidak disinggung didalam tanggapan para Termohon, yang dimana Termohon VII dan Termohon VIII menguatkan dalilnya menetapkan tersangka memegang helm dalam video tersebut yang direkam oleh para Pelapor termasuk Afdika Lase, “Apakah dihilangkan atau tetap disampaikan dalam perkara Aquo, yang dimana intinya para Termohon harus memaparkan secara baik dan benar tentang penetapan tersangka, keterkaitan Pemohon dalam perkara Aquo juga termasuk bukti surat visum et repertum yang intinya luka lecet serta di bagian badan, tangan dan punggung yang didalam kesimpulannya kelainan tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul berdasarkan visum et repertum Nomor : 183.1/02/Med, dan Nomor : 183.1/03/Med tertanggal 22 Desember 2023, apalagi dalam keterangan Pelapor menyampaikan Pemohon yang merupakan seorang Ibu rumah tangga melakukan pelemparan helm kepada para Pelapor dengan berkali-kali seperti yang disampaikan digelar perkara di Polda sebanyak 3 kali,
“Yah silahkan saja diuji keterangannya mulai dari awal, kita kan sudah menduga ada motivasi yang buruk dari awal dan diduga disetel oleh para Pelapor apalagi kehadiran Afdika Lase yang menghalangi dan membuka kamera untuk meng’videokan Yaredi Lase dan Pemohon, maka tentunya kita akan tetap Profesional serta harus rasional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam permasalahan ini, selain mengungkap kebenaran berdasarkan Hukum yang benar, ya..! tidak tega saja sih kepada Rendi Lase yang selama ini mengabdikan diri untuk orangtua dan adik kandung Pelapor yang sedang sakit dijaga, dibantu untuk dituntun ke kamar mandi, bahkan membersihkan kotoran Ibu Ina Iman, membersihkan badan orangtua dan adik kandung Pelapor serta gaji diserahkan ke tante Adimia Lase untuk kebutuhan rumah dan Pemohon juga membantu Rendi Lase untuk membantu dalam pekerjaan dan keuangan Yaredi Lase untuk mengabdi diri kepada orangtua Pelapor namun keduanya dipenjara karena emosi karena ada pemberitaan yang tidak dipertanggung jawabkan sehingga menimbulkan dorong mendorong yang diduga ingin menjual rumah menggunakan cara-cara yang tidak terpuji,“ kata Martinu Jaya Halawa,S.H. M.H.,CPM.
Bahwa Martin Jaya Halawa telah menyampaikan dipersidangan, agar keterkaitan serta frasa permulaan dalam penetapan tersangka yaitu alat bukti sesuai Pasal 184 dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, bukti visum yaitu ada Ahlinya/Dokter yang mengeluarkan, saksi dan video petunjuk didalam Penetapan tersangka Pemohon agar dihadirkan dalam pemeriksaan Praperadilan, sontak dipertegas oleh Martin pasca salah termohon menyampaikan hanya bukti surat dan 1 saksi dihadirkan, padahal kita sedang menguji semua yang termuat dalam Pasal 184 dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 atas penetapan Tersangka/Pemohon serta adminstratif dan prosedur berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri dalam melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan.
Bahwa sampai hari ini saja Para Termohon telah menunjukkan ketidak Profesional dalam menjalankan proses Hukum yang baik dan benar termuat dalam tanggapan Termohon yang dimana helm saja baru disita pada 8 Agustus 2024 pasca dua hari setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, yang dimana helm tersebut telah diambil oleh Termohon VIII pada saat di interogasi pertama sekali tertanggal 19 Desember 2023 jadi adanya dugaan diluar Prosedur (Unprosedur) dan tidak Administratif (Mal Administratif) yang dilakukan Kepolisian Resor Nias dan Jajaran yang memeriksa Perkara Aquo.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya obyektif dalam penangan perkara Aquo,” tegas Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa.
Tempat yang sama ketika wartawan konfirmasi Kuasa Hukum Polda Sumatera Utara, Pengatur I Desman Rahmat Insani Giawa/ PS. Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut, seusai Sidang Praperadilan, engan memberikan tanggapan mengatakan mohon ma’af Pak bukannya saya tidak memberikan penjelasan tetapi bukan sepenuhnya saya yang menjawab sebab masih ada Pimpinan kami Katim barusan saja sampai di Bandara Binaka,
“Bagusnya di Sidang agenda besok aja langsung tanyakan sama Katim,“ katanya singkat.
Lanjutkan wartawan media Suarainvestigasi.com mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui chat WhatsApp mengatakan, “Yang hadir di Sidang Praperadilan hari ini tidak membawa nama Unit tetapi atas nama Polres Nias, Penasehat Hukum dari Polda Sumut ada 2 orang yang datang,” ungkap Kasi Humas Polres Nias.
(yosi)
Discussion about this post