Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Setelah kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dilaporkan di Polres Nias, yang dialami oleh Suarni Telaumbanua alias Ina Putra akhirnya Penyidik Polres Nias menindak lanjuti cepat laporan korban tersebut, Sabtu (31/08/2024).
Korban Suarni Telaumbanua alias Ina Putra, mengatakan hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ia terima dari Polres Nias Nomor : B/366/VIII/RES.1.6./Reskrim tertanggal 31 Agustus 2024. “Salinan SP2HP yang disampaikan kepada saya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, SH.,MH selaku penyidik,”
Hal tersebut disampaikan pelapor/korban kepada awak media, Sabtu (31/08/2024).
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Nias khususnya Bapak Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Nias atas tindak lanjut kasus laporan pengaduan saya, tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan telah disampaikan SP2HP perkara oleh Polres Nias kepada saya selaku korban/pelapor. Hanya dalam kurung waktu 19 hari setelah saya laporkan telah ada titik terang benerang dengan diterbitkan SP2HP,” tandas Suarni Telaumbanua.
Ungkapan senada juga disampaikan Suami Suarni Telaumbanua mengatakan kami pihak keluarga sangat berterima kasih dan apresiasi Polres Nias dalam menangapi serius laporan masyakarat, untuk mewujudkan keamanan dalam Negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat,” Tandasnya singkat.
Dijelaskan bahwa pengaduan Laporan Polisi Nomor : STPLP/356/VIII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Agustus 2024, istrinya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan atau 170 Ayat (1), yang terjadi di Jl. Ulu Boyo Dusun I, Desa Onowaembo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya didalam rumah milik Ina Gamuni pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 21:00 Wib malam. “Dengan terlapor atas nama Natanima Telaumbanua alias Ama Fina serta Dkk.
“Uraian kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira 21:00 Wib, dirinya dan pelapor sedang berada di Ulu Boyo Dusun I, Desa Onowaembo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dalam rumah Ina Gamuni sedang menghadiri acara penyelesaian masalah keluarga dan pada saat acara penyelesaian masalah keluarga tersebut berlangsung tiba-tiba salah seorang terlapor yang bernama Natanima Telaumbanua alias Ama Fina mendatangi pelapor dan langsung memukul pelapor di bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan,” Katanya.
Selanjutnya, setelah itu beberapa terlapor lainnya juga ikut memukul pelapor hingga terjatuh dan kemudian para saksi datang dan melerai kejadian penganiayaan tersebut. “Atas kejadian itu pelapor mengalami kesakitan dibagian mata sebelah kanan, telinga sebelah kiri dan bagian kepala. “Kemudian tepat pada hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 11:30 Wib siang kami datang ke Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik (NKRI).” Akhir jelasnya.
(yosi)
Discussion about this post