Nias Utara, suarainvestigasi.com –Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si melaksanakan rapat mediasi tentang PT. Jakon dengan pemilik lahan Martinus Zalukhu alias Ama Nesi warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, bertempat Jalan Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Pendopo Bupati Nias Utara.
Pemilik lahan Martinus Zalukhu alias Ama Nesi didampingi oleh Kuasa Hukum Ely Fama Zebua, SH., MH, atas lahan yang di permasalahkan oleh kliennya tepat dilokasi Pembangunan Jalan Strategis Nasional, Kabupaten Nias Utara – Kabupaten Nias Barat, yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Jumat (09/08/2024).
Rapat mediasi turut dihadiri : PT. Jakon, Ketua DPRD dan Anggota DPRD Nias Utara, Asisten I, Asisten II, Kadis PUTR, Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, Polres Nias, Kapolsek Alasa, Kapolsek Lahewa dan Kapolsek Lotu, serta para tokoh-tokoh masyarakat.
Telah dilaksanakan mediasi permasalahan lahan pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) Tahun Anggaran 2023-2024 atas Laporan Klaim Kepemilikan Lahan oleh warga An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamat di Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.
Dalam pertemuan tersebut melalui mediasi sebagai berikut :
-1. Masing-masing pihak mendukung penuh kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Sirombu – Afulu (MYC) Tahun Anggaran 2023-2024.
-2. Masing-masing pihak tidak keberatan kegiatan pembangunan dilaksanakan pada lahan miliknya.
-3. Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini Jaya Konstruksi-TPJ, KSO dapat melanjutkan pekerjaan dan masing-masing pihak tidak menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan.
-4. Dengan telah ditanda tanganinya berita acara ini, maka Surat Perjanjian antara pihak Martinus Zalukhu dan PT. Jaya Konstruksi-TPJ, KSO pada tanggal 19 Juli 2024 tidak berlaku lagi.
-5. Dengan telah ditandatanganinya berita acara ini, laporan pengaduan masyarakat ke Polres Nias An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian perihal penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi – TPJ, KSO, dihentikan proses penyelidikannya dan laporannya dicabut oleh Pelapor.
Sementara saat wartawan’ mempertanyakan melalui Penasehat Hukum Martinus Zalukhu alias Ama Nesi, Ely Fama Zebua, SH.,MH, mengatakan bahwa:
-1. Terjadinya mediasi di Pendopo Bupati Nias Utara, karena selama ini pihak Perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, tidak memperhatikan penghibah tanah, berdasarkan surat hibah tahun 2016.
-2. Pada saat pertemuan di Pendopo Bupati Nias Utara antara PT. Jaya Konstruksi (Jakon) dengan pemberi hibah tanah An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi maupun Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dan di saksikan oleh beberapa tokoh, tetap mendukung Program Nasional yang terkait dengan jalan lingkar Barat di wilayah Ononamolo Tumula sampai selesai.
-3. Berdasarkan kesepakatan, PT.Jakon memberikan pekerjaan kepada penghibah tanah, menyelesaikan isi surat perjanjian tanggal 19 Juli 2024 sesuai dengan kesepakatan, hibah yang di serahkan Pemerintah Provinsi kepada PT.Jakon adalah hibah tahun 2016, An.Martinus Zalukhu serta beberapa tokoh yang menyaksikan.
Selanjutnya kata Kuasa Hukum, Ely Fama Zebua, SH., MH sebagai dipoin berikut :
-4. PT.Jakon membayar ganti rugi tanaman kepada Fatiaro Daeli alias ama dian, sesuai dengan kesepakatan yang di serahkan langsung oleh PT.Jakon secara tunai dalam waktu singkat.
-5. Alas hak kepemilikan lahan klien saya adalah Putusan Pengadilan Nomor. 08/Pdt.G/1998/PN.G.S tanggal 15 Juli 1998 yang telah mendapat kekuatan Hukum tetap.
-6. Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Wakil Bupati Nias Utara, Asisten I dan II, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Nias Utara, Kapolres Nias mewakili, Kapolsek Lahewa, Kapolsek Alasa dan Kapolsek Lotu beserta tim, para tokoh-tokoh masyarakat, duduk bersama sehingga mencapai titik penyelesaian dengan situasi aman dan kondusif.
“Harap kita kepada Perusahaan PT. Jakon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara sebagai dipoin berikut :
-7. Harapan saya sebagai Penasihat Hukum Martinus Zalukhu, agar perusahaan tidak dengan mudah melanggar apa kesepakatan yang telah di tetapkan pada saat rapat, dan juga Pemerintah Kabupaten Nias Utara, agar berpihak kepada Rakyatnya,” tegas Ely Fama Zebua.
(yosi)
Discussion about this post