Nias Utara, suarainvestigasi.com –Terkait salah satu tayangan media online pemberitaan tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat telah dilaporkan di Polres Nias akhirnya mendapat tanggapan serius oleh anggota DPRD tersebut, Sabtu (27/07/2024).
Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri, melalui Press Release Pers pada hari Rabu (24/07/2024) menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar di Polres Nias itu tidak benar delik aduan membalikan fakta alias Hoax,“ ungkapnya.
“Lida’aro Zalukhu telah membuat Laporan Polisi Nomor : STPLP/184/IV/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 29 April 2024 lalu, panggilan itu sudah saya penuhi pada tanggal 07 Juli 2024, beberapa penjelasan telah saya terangkan kepada penyidik bahwa pengaduan tersebut tidak benar.
Menurut terlapor Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri pengaduan itu adalah salah subyek hukum, sementara yang melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Adilamani Hia Alias Ina Intan adalah Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar seorang oknum PNS Kabupaten Nias Utara, tidak ada kaitannya dengan saya,” tandasnya.
Lanjutnya, menyangkan salah satu tayangan berita media Online terkait laporan Lida’aro Zalukhu di Polres Nias membawa-bawa instansi Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara yang tidak ada kaitannya disitu wartawan dari media tersebut tidak ada konfirmasi kesaya bagaimana kebenarannya laporan itu dan bukti dilapangan tidak ada mereka survei,” tegasnya.
Tambah Tanobadodo Zalukhu menjelaskan Laporan Lida’aro Zalukhu di Polres Nias menuduh dirinya serobot tanah tentang galian pengurangan ketinggian badan jalan menuju SMK Negeri 1 Tugala Oyo yang dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan terutama anak Sekolah, bertempat dikebun milik Adilamani Hia yang diklaim miknya oleh Lida’aro Zalukhu
“Jalan tersebut telah dihibahkan oleh pemilik lahan Faonasokhi Zalukhu (almarhum) suami dari Adilamani Hia Alias Ina Intan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat saya tanggapi mengusulkan pengurangan ketinggian badan jalan menuju SMK Negeri 1 Tugala Oyo dari bahu jalan raya, galian tersebut saya buang untuk timbunan lapangan bola voli tepat didepan Kantor Camat Tugala Oyo dan sisanya dipakai untuk menimbun los pekan tepat disebelah Kantor Camat Tugala Oyo untuk kepentingan Aset Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk dijual atau kepentingan pribadi. Biaya lansiran timbunan tersebut dana kantong pribadi saya sendiri,” katanya.
Disinggung terkait berita sepihak tayangan disalah satu media Online tanpa konfirmasi apa tindak lanjut ? “Kita sedang koordinasi melalui Lembaga yang dikaitkan oleh media tersebut,” tegas Tanobadodo.
Ditempat yang sama Adilamani Hia Alias Ina Intan menyatakan, saya dan suaminya Faonasokhi Zalukhu (almarhum) tidak pernah menjual tanah/kebun karet tersebut kepada Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar, sementara dalam laporannya di Polres Nias bahwa kebun itu miliknya sudah memiliki surah jual beli sah,”
“Lida’aro Zalukhu membuat surat palsu jual beli kebun tersebut dengan ditanda tangani oleh Camat Tugala Oyo pada tahun 1997 dan tanda tangan yang berbatas dengan kebun milik kami palsu serta indentitas saksi-saksi lainnya tidak jelas juga disertai tanda tangan palsu,” ungkap Adilamani Hia.
Diterangkan Adilamani Hia, bahwa pada tahun 1997 Kecamatan Tugala Oyo belum ada masih bergabung dengan Kecamatan Alasa pada tahun 2005 baru lah Kecamatan Tugala Oyo mekar dari Kecamatan Alasa, ini salah satu bukti kuat pemalsuan surat jual beli yang dimiliki oleh Lida’aro Zalukhu atas kebun kami, surat tersebut sudah mendahului pemekaran Kecamatan.
Saksi dalam surat jual beli yang dimiliki oleh Lida’aro Zalukhu pada tahun 1997 telah membuat surat pernyataan secara tertulis, kepada kami yaitu, Camat Tugala Oyo yang tercantum namanya pada surat jual beli tahun 1997 dan saksi-saksi yang berbatasan dengan kebun milik kami sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menanda Tangani surat jual beli yang dimaksud dari Lida’aro Zalukhu
“Dalam surat palsu hak milik pembelian Lida’aro Zalukhu pada tahun 1997 tanah kami berbatas sebagai berikut ;
- a. Sebelah Timur : Kebun karet Hezatulo Waruwu.
- b. Sebelah Barat : Jalan Raya, kebun karet Faudulala Zalukhu.
- c. Sebelah Utara : Jalan Raya, kebun karet Faudulala Zalukhu.
- d. Sebelah Selatan : Kebun Faonaziduhu Zalukhu.
Sebenarnya yang berbatas dengan tanah kami berikut ;
- a. Sebelah Timur : Berbatas Kebun Nosida Lahagu.
- b. Sebelah Barat : Berbatas Jalan Umum.
- c. Sebelah Utara : Berbatas kebun Daliasa Zalukhu.
- d. Sebelah Selatan : Berbatas kebun Fonaziduhu Zalukhu.
Dijelaskan Adilamani Hia Alias Ina Intan bahwa terkait laporan Lida’aro Zalukhu di Polres Nias melaporkan Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri telah melakukan penyerobotan tanah itu tidak benar, sedangkan kami pemilik sah kebun tidak merasa demikian. Sebenar itu hanya membalikan fakta kebenaran maling teriak maling, ”Tambah Adilamani Hia, kejadian ini telah saya laporkan di Sektor Polsek Alasa penanganannya masih dalam tahap proses penyidik,” tegas Adilamani Hia.
Terpisah tokoh masyarakat Tugala Oyo Daliasa Zalukhu alias Ama Kris, sekaligus yang berbatas dengan kebun milik Adilamani Hia, menjelaskan bahwa tanah tersebut benar milik Aro’o Zalukhu (almarhum) yang diwariskan kepada anaknya Tahadodo Zalukhu (almarhum) dan Faonasokhi Zalukhu (almarhum) suami dari Adilamani Hia alias Ina Intan, dan tidak pernah dijual belikan kepada siapapun termasuk kepada Lida’aro Zalukhu.
“Tokoh masyarakat itu menerangkan bahwa surat jual beli tanah yang dimiliki Lida’aro Zalukhu benar-benar rekayasa, buktinya tanda tangan saya dalam surat tersebut palsu tidak pernah saya menanda tangani surat jual beli tanah antara Aro’o Zalukhu atau ahli waris anaknya kepada Lida’aro Zalukhu dengan bukti sampai saat ini yang mengolah kebun itu anak dan cucu dari Aro’o Zalukhu,” tegasnya.
Tambahnya, selama kebun itu dikelolah Adilamani Hia istri dari Faonasokhi Zalukhu (almarhum) tidak ada yang melarang masyarakat Tugala Oyo mengetahui bahwa itu milik mereka sebagai ahli waris dari Aro’o Zalukhu (almarhum).
Budieli Dawolo, SH Kuasa Hukum Adilamani Hia menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya “Sebagai Kuasa Hukum koban ianya berharap ada kepastian Hukum pada laporan kliennya dan akan mengawal terus proses Hukum, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka,”
“Kita berharap kepada Polsek Alasa segera diperiksa terlapor dan saksi-saksi terlapor serta meneliti dokumen-dokumen berupa alas hak kepemilikan tanah yang dipalsukan oleh Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk keaslian surat tersebut,“ tegas Advokat muda itu.
(yosi)
Discussion about this post