Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung No.43 Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sedang melaksanakan pembangunan penimbunan atau reklamasi laut diduga tidak memiliki izin, Rabu (15/05/2024).
Hotel berciri khas warna putih terang itu diketahui milik seorang suku china atas nama Tamin alias Siasuh, proyek reklamasi lsut tersebut saat ini sedang berjalan ditimbun menggunakan batu besar mobil dump truck keluar masuk membawa material batu.
Sumber menyebutkan, pengusaha hotel Kaliki dan Restaurant itu diduga belum mengantongi izin penimbun atau reklamasi laut baik tingkat Daerah dan Provinsi, terang sumber kepada wartawan ini saat dijumpai dilokasi.
“Akibat dari reklamasi itu parit yang dibangun oleh pemerintah desa untuk aliran air atau banjir dari jalan raya menuju laut telah tertimbun, dan kami masyarakat Desa Ombolata Ulu sangat khawatir suatu saat akan merasakan dampak banjir bandang ketika turunnya curah hujan lebat,” katanya Ya’atulo Telaumbanua.
Ya’atulo Telaumbanua alias Ama Josep ketua nelayan mengatakan ketika reklamasi itu dilanjutkan berdampak besar kepada masyarakat Desa Ombolata Ulu terutama banjir, timbulnya pencemaran laut, merusak terumbu karang, rusaknya ekosistem laut dan habitat ikan, pencemaran udara, akses ke pantai semakin terbatas dapat menyebabkan perubahan lingkungan perairan berupa penurunan kualitas air. Pemilik Hotel Kaliki tidak berani menemui masyarakat setelah menui protes keras dari beberapa warga untuk membicarakan hal tersebut malah mengadu domba kami dengan Pemerintah Desa dan beberapa oknum TNI AD yang setiap hari mendatangi lokasi reklamasi lsut, kami menduga oknum TNI tersebut merupakan Back’up pemilik Hotel Kaliki mengatur masyarakat setempat agar perahu-perahu nelayan yang bersandar di bibir pantai segera disingkirkan dari lokasi,” tandasnya.
Kami masyarakat sangat dirugikan oleh Tamin alias Siasuh pemilik Hotel Kaliki kenapa dia klaim bahwa tanah itu miliknya sama siapa dia beli? Setau kami pantai dan perairan ada batasnya kedarat merupakan milik pemerintah bukan milik masyarakat, ketika Tamin berhak menimbun laut kami juga masyarakat berhak, mempunyai hak yang sama bila ini terus dibiarkan oleh pemerintah sangat beresiko. Izin ini juga telah saya pertanyakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Kepala Dinas menjelaskan bahwa belum ada mengeluarkan surat izin,” kesalnya.
Masyarakat meminta agar Tamin menunjukan surat tanah itu siapa yang menjual kepada dia dan siapa yang mengeluarkan sertifikat? Kami selama ini cukup diam beberapa ratus meter reklamasi laut yang telah dibangun untuk membuat kolam renang dan memperluas wilayah usahanya, Tamin ini sudah merasa berkuasa menjajah kami masyarakat pribumi yang hanya sebagai pendatang di Desa Ombolata Ulu, asal usul Tamin ini awalnya (almarhum) Orangtua kami yang memfasilitasi tinggal di Desa Ombolata Ulu.
“Masyarakat Desa Ombolata Ulu berharap kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Gunungsitoli mendengar jeritan dan memperhatikan nasib masyarakat agar jangan menututup mata dan membiarkan hal-hal seperti ini terjadi,” harapannya.
Masih ditempat yang sama, Fao Bali Telaumbanua alias Ama harapan juga mengecam tindakan Tamin alias Siasuh pemilik Hotel Kaliki, mengatakan sudah tidak benar lagi tindakan tersebut, menjajah masyarakat secara terang-terangan dan membunuh nelayan penduduk pribumi, selama ini telah dibiarkan tetapi semakin merajalela tidak menghargai masyarakat”
“Hal ini tidak bisa biarkan kami tetap suarakan agar didengar pemerintah, harus dihentikan jangan mengangkangi undang-undang hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah berbuat semaunya, merusak lingkungan hidup masyarakat dan membuat kegaduhan di Desa Ombolata Ulu,” tegas Fao Bali.
Tambahnya, Pemilik Hotel Kaliki ini mempunyai beking kuat menantunya seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli saat ini sedang berkuasa dan terpilih kembali pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu, sering mendatang lokasi mengarahkan oknum-oknum APH diduga untuk menakuti-nakuti masyarakat setempat agar tidak bersuara dan berkomentar,” katanya Fao Bali.
Dihari yang sama awak media konfirmasi Tamin alias Siasuh pemilik Hotel Kaliki melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait sorotan masyarakat Desa Ombolata Ulu dalam pembangun proyek reklamasi laut yang sedang berlansung.
Awak media melanjutkan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitol melalui Kabid menjelaskan bahwa reklamasi laut diwilayah Hotel Kaliki belum ada mengeluarkan surat izin dari (DPMPTSP), jawabnya singkat.
(yosi)
Discussion about this post