Kota Tangerang – Suara investigasi.com – Semakin Marak Dan Menjamurnya Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dikawasan RT. 03 RW. 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, provinsi Banten, Diindikasi Bangunan Menara Telekomunikasi Tersebut Tidak Memiliki Ijin.
Dari pantauan awak media dilapangan, nampak para pekerja sedang memasang matrial BTS yang telah berdiri diatas pemukiman warga.
Terkait mengenai hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya, Senin (29/7/19) Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M. Syahri Sempat Berucap Agar Awak Media Mengkonfirmasi Kepada Inisial Ag dan As, sedangkan inisial Ag dan As itu kapasitasnya sebagai Apa?”
Menurutnya iya Pun Belum Mengecek Kelokasi Tersebut,” Ucap Kasi Tramtib.
Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS di Kota Tangerang, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017, tentang penataan tata ruang dan pengendalian menara telekomunikasi, peraturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara serta perlindungan kepada masyarakat.
Dilain itu pula dalam mendirikan menara telekomunikasi harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perijinan, yang diperuntukan sebagai mana mestinya.
Dengan adanya hal ini pihak instansi terkait jangan hanya tinggal diam, seperti layaknya menutup sebelah mata.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Lmht/Spm/Red
Discussion about this post