Tangerang, – Suarainvestigasi.com – Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang, yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.
Seperti yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan provider (Penyedia Layanan Jasa Internet-Red) My Republik yang saat ini tengah melakukan proyek pemasangan tiang di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Secara aturan, Pemerintah Kota Tangerang dihimpun juga sudah tidak memperbolehkan adanya pemasangan ataupun penambahan tiang jaringan utilitas atau disebut kabel udara tersebut.
Saat di Konfirmasi, M. Herdi Ansyah Hasibuan, Lurah Sukasari, mengatakan, ” Saya mah dari tadi di kantor sih, terima laporan tiang aja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat What’s App, pada Jum’at (19/4/24).
“Ya saya mah gak ngeluarin ijin apa apa, Tiba tiba aja uda rame jasa,” tambahnya.
Dihimpun di lokasi, para penyedia jasa jaringan kabel udara tersebut telah berkoordinasi dengan para RT serta RW setempat.
” Ada yang mau pasang tiang internet, ngakunya sih sudah izin ke Ketua RT dan RW, Ada 30 sampai 40 tiang kalo tidak salah yang mau di pasang, ” ujar Warga Sekitar.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, pekerja dilapangan (pelaksana- red) My Republik, mengatakan, bahwa proses pemasangan tersebut 5 hari kerja.
“Sekitar 5 hari kerja, pas udah di cor, baru pemasangan kabel,” kata Herman, saat ditemui, Sabtu (20/4/24).
Sedangkan, Mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang “Ketertiban Umum”, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17.
Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
” Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,”
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan adanya bukti prihal persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kominfo, beserta persyaratan izin dari aparatur wilayah atas dilaksanakan pengerjaan tersebut.
Sumber : Hiwata/Tim Investigasi
Discussion about this post