Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Salah seorang oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desmira Laoli Keterwakilan Perempuan di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menjadi sorotan warga Desa.
Pasalnya, sudah setahun lebih Desmira Laoli tidak lagi aktif sebagai Anggota BPD karena merantau di luar Daerah, namun diduga tetap mendapat tunjangan. Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Tuhegeo II berinisial YL kepada Wartawan, Sabtu (16/03/2024).
Ianya menjelaskan bahwa oknum BPD Desmira Laoli tersebut sudah sejak awal tahun 2023 yang lalu tidak pernah menginjakkan kakinya di Kantor Desa Tuhegeo II dan tidak pernah dilihat oleh masyarakat.
“Enak kali lah dia itu, masih tetap terima gaji. Yang bikin kami bingung siapa yang tanda tangan dan siapa yang terima gajinya dan itu benar-benar sangat tidak etis, jika orangnya sudah tidak bekerja sebagai BPD lagi, namun tetap mendapat tunjangan. Itu uang Negara sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja dan meminta Ketua BPD Desa Tuhegeo II sebagai perpanjangan aspirasi masyarakat untuk segera menyikapi persoalan tersebut karena itu merupakan sebuah kewenangan Ketua BPD.
Pada dasarnya, anggota BPD mempunyai beberapa kewajiban, antara lain wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.
“Besar harapan kami agar pihak pimpinan BPD segera mengusulkan usulan surat permohonan pemberhentian kepada Walikota Gunungsitoli dan supaya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), “harapnya.
Terpisah dikonfirmasi Desmira Laoli Anggota BPD Desa Tuhegeo II melalui WhatsApp, membenarkan bahwa sedang berada di Kota Batam,” jelasnya kepada awak media.
“Benar Pak saya berada di Batam sudah satu tahun lamanya dan masih aktif sebagai Anggota BPD Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli,” cetusnya.
Disinggung terkait Desmira Laoli masih aktif sebagai Anggota BPD Desa Tuhegeo II tentu masih dapat tunjangan setiap bulan siapa yang tanda tangan SPJ tunjangan saat diterima sementara saudara berada diluar Daerah?
“Iya pak saya masih aktif, saya yang tanda tanganin, “Nanti saya bisa lanjutin jelasin pak, soalnya saya lagi posisi kerja,” kata Desmira Laoli. Awak media ini menanyakan, masak iya saudara Desmira Laoli dari Batam pulang ke Nias hanya menanda tangan SPJ tunjangan dengan biaya tranportasi dari Batam Ke-Nias begitu besar ?, belum ada penjelasan.
“Di pertanyakan kembali bagaimana tanggungjawab saudara sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sementara saudara berada diluar Daerah?, pertanyaan ini belum diberikan tanggapan oleh Desmira Laoli,” kepada awak media
Lanjutkan, awak media mengkonfirmasi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Tuhegeo II namun belum memberikan tanggapan terkait sorotan warganya tersebut, awak media ini segera menghubungi kembali yang bersangkutan.
(yosi)
Discussion about this post