Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Terkait Kasus Pengancaman dan Menghalangi profesi wartawan An. Agustinus Zebua Kaperwil Sumut media Online Chibernews.co.id yang terjadi pada tanggal 02/08/2023, di wilayah Desa Sifaoroasi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/09/2023).
Polres Nias telah pengeluaran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/378.A/IX/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 06 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumut Kasat Reskrim AKP. Iskandar Ginting, S.H, yang ditujukan kepada Pelapor Agustinus Zebua.
Pada intinya pihak Polres Nias akan terus memproses dan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor Register : LP/343/VIII/2923/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tersebut.
Hal ini di Apresiasi oleh Penasihat Hukum media Chibenews.co.id Mareti Ndraha, S.H., M.H. Seraya meminta agar perkara ini diproses Hukum secara cepat Dan profesional dan ditindak lanjuti hingga proses Persidangan di Pengadilan agar ada efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak semena-mena melecehkan profesi wartawan yang ada di Indonesia, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan justeru dilecehkan, di intimidasi bahkan si pelapor (wartawan) diduga diancam dan mengiakan akan dihajar oleh si pelaku (terlapor).
“Dan untuk diketahui bahwa media Chibernews.co.id telah berbadan Hukum resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, bukan media abal-abal, tegas Pengacara Mareti Ndraha, S.H., M.H, yang sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Agustinus Zebua. Jurnalis/Wartawan Perusahaan Pers manapun itu sumber informasi bagi kalangan masyarakat di seluruh Dunia dimana saja berada,” Tegas Mareti.
Mareti Ndraha juga menghimbau agar kepada teman-teman wartawan yang prihatin dalam hal ini bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses Hukum yang sedang berjalan dan semoga berdasarkan Alat Bukti yang ada baik keterangan para saksi-saksi dan adanya bukti rekaman suara pada saat kejadian, sehingga Penyidik Kepolisian diharapkan dapat meningkatkannya ke proses Penyidikan dan ada Tersangka sehingga Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia khususnya bagi Pencari Keadilan dapat tercapai,” Akhir katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Pelapor Agustinus Zebua mengapresiasi pihak Polres Nias khusus bagian Unit Reskrim dalam menangani Laporan pengaduannya dalam kurung waktu 1 bulan lebih sudah mendapat titik terang dan berharap ada perkembangan selanjutnya segera dilakukan gelar perkara.
“Benar saya selaku Pelapor apresiasi Polres Nias atas tanggap cepat proses dan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pengancaman yang menimpa saya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi saat saya menjalankan tugas sebagai Profesi wartawan mengkonfirmasi Beliau.” Tandas Agustinus Zebua berharap.
(yosi)
Discussion about this post