Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Puluhan orang mewakili masyarakat Desa Sihare’o Siwahili mendatangi Kantor Camat Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa kekecewaan terkait Keputusan Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili tentang Penerima BLT-DD ekstrim Tahun Anggaran 2023 tidak tepat sasaran yang diduga ada permainan kepada Penerima KPM tidak memenuhi kriteria persyaratan, (14/03/2023).
Setelah perwakilan masyarakat Desa Sihare’o Siwahili tiba di Kantor Camat Gunungsitoli Barat sekitar pukul 09:45 wib namun Camat dan Sekcam belum berada di Kantor hanya beberapa Staf yang hadir. Sekian lama ditunggu salah seorang Perwakilan masyarakat Desa Sihare’o Siwahili menyampaikan kepada Staf tujuan kedatangan kami di Kantor Camat Gunungsitoli Barat untuk bertemu Ibuk Camat dan staf menyampaikan nanti Bapak Kasubag Umum bisa ditemui mohon bersabar.
Kasubag Umum Kantor Camat Gunungsitoli Barat insial CZ mempersilakan untuk bertemu diruang kerjanya beberapa Perwakilan masyarakat Desa Sihare’o Siwahili sekitar pukul 11:45 wib, menyampaikan bahwa Ibuk Camat tidak berada di kantor disebabkan sedang mengikuti Rapat di Kantor Walikota Gunungsitoli, untuk sementara saya sebagai bawahan dan Kasubag Umum tidak bisa memberi tanggapan bagaimana solusi terkait Kisruh BLT-DD ekstrim Tahun Anggaran 2023 di Desa Sihare’o Siwahili bukan wewenang saya tetapi itu wewenang IBuk Camat dan Sekcam Gunungsitoli Barat,” Penyampaian Sekcam.
Silakan Bapak sampaikan nanti pasti kami teruskan kepada Ibuk Camat Gunungsitoli Barat setelah pulang Rapat/Besok beliau masuk Kantor.
Agri Helpin Zebua menyampaikan agar Ibuk Camat Gunungsitoli Barat meluangkan waktunya untuk menemui kami masyarakat Desa Sihare’o Siwahili mencari solusi terkait Kisruh yang sedang panas antara warga dengan Pemerintah desa Sihare’o Siwahili memutuskan sepihak Penerima KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023 10% yang dinilai keliru setelah MUSDESSUS pada tanggal 04 Maret 2023 selesai keputusan Penerima KPM BLT-DD ditempelkan dipapan informasi Desa setelah adanya kisruh antara masyarakat dengan Pemerintah Desa nama-nama Penerima BLT tersebut ditukar kembali tanpa melalui Musyawarah ulang,” Jelas Agri Helpin Zebua.
Lanjut, beberapa hari yang lalu kami pernah menyampaikan masalah ini kepada Ibuk Camat Gunungsitoli Barat dan Ibuk Camat menyarankan silakan temui dulu BPD agar di musyawarahkan kembali kepada Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili, telah kami upayakan mencari solusi melalui BPD sebagai Penyalur Aspirasi dan Penyambung Lidah Masyarakat namun tidak merespon diduga antara Pemerintah Desa dan BPD ada kerjasama dalam keputusan penenentuan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023 sebanyak 10% yang mana jumlah Penerima sebelumnya 74 orang dan setelah MUSDESSUS jumlah Penerima hanya sebanyak 20 orang Calon KPM,” Jelasnya.
Kami warga Desa Sihare’o Siwahili berharap Kepada Ibuk Camat Gunungsitoli Barat sebagai Penjabat Kecamatan agar mencari solusi sebelum ada kisruh besar yang tidak di inginkan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, saat ini berbagai postingan sindiran hinaan di media sosial Facebook kami dianggap seperti binatang yang Notabenenya diduga Facebook tersebut milik Sekdes Sihare’o Siwahili An. YUNIELI GEA,” Harap Agri Zebua kepada Camat Gunungsitoli Barat.
Berikut Nama-Nama Penerima BLT-DD Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
- ADANIAT ZEBUA.
- AGUSTANI ZEBUA.
- AROFATI ZEBUA (supir)
- ASIRIA ZEBUA (tidak domisili Desa)
- ATIANI ZEBUA.
- BE’ARO ZEBUA.
- DARMANSYAH ZEBUA (istri tukang jahit)
- DILINA TELAUMBANUA.
- FEBRINA ANTIKA ZEBUA.
- HALETI ZEBUA (berada dalam tanggungan keluarga, belum menikah)
- HAOGOSOKHI ZEBUA.
- MASIRIA LASE.
- MODESTA ZEBUA (tidak lansia umur dibawah 60 tahun)
- MUHAMMAD ARISAMA GEA (kondisi rumah layak)
- NELISMAN ZEBUA (memiliki usaha furniture/sofa)
- TANDRANASOKHI ZEBUA.
- TAO’O ZEBUA.
- TEHESOKHI GEA (satu rumah dengan No.14) baru pindah dari nazalou megana
- WAHYU ZEBUA.
- YA’ADI ZEBUA.
Tambahan : MARTIN JAYA ZEBUA (kriteria sama dengan No.19) yatim piatu, tidak memiliki rumah, pekerjaan tidak jelas.
Tanggapan Ketua DPP Pemerhati Peduli Nias PPN Kota Gunungsitoli Adriyana Zebua yang ikut mendampingi perwakilan masyarakat Desa Sihare’o Siwahili di Kantor Camat Gunungsitoli Barat, saat di Konfirmasi awak media mengatakan sebelumnya masyarakat Desa Sihare’o Siwahili menghubungi saya melalui WhatsApp terkait masalah tersebut bahwa ada musyawarah MUSDESSUS pada tanggal 04 Maret 2023 masyarakat tidak setuju dengan keputusan tersebut, saya tanggapi karena kita dari organisasi PPN punya Visi-Misi peduli dengan Daerah kita sendiri dimana pun berada. Kedatangan saya disini ingin bertemu dengan Ibuk Camat dan Sekcam Gunungsitoli Barat sebagai Pimpinan Kecamatan saya sendiri kecewa sama seperti perwakilan masyarakat berhubung yang ditemui tidak berada di Kantor”
“Tanggapan saya, sesuai yang dikeluhkan masyarakat Desa Sihare’o Siwahili mengenai Dana Desa BLT ekstrim Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat (KPM) berlakukan sesuai Perwal No.66 Tahu 2022 yang menjelaskan dilampiran Bab 2 Poin 9 tertera kriteria yang berhak menerima BLT ekstrim. Saya menanggapi Data yang disampaikan masyarakat sebanyak 20 orang Penerima BLT ada salah seorang Pengusaha Furniture/Sofa berpenghasilan cukup juga ada Istrinya tukang jahit usaha sendiri disini kekeliruan Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili menentukan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023 tidak tepat sasaran dan merugikan yang seharusnya berhak menerima tetapi tidak dapat,” Tegasnya.
Menurut Survai kami di Desa Sihare’o Siwahili banyak janda yang tidak punya penghasilan tetap tetapi punya tanggungan besar namun tidak terdaftar sebagai Penerima BLT ektrim Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya Pemerintah Desa memperhatikan warga seperti itu agar dapat bantuan untuk meringankan beban yang dihadapi. Juga kami menemukan ada anak yatim piatu 2 orang tidak punya Ayah dan Ibu semenjak kecil-kecil mereka ditinggalkan Orangtua tidak punya rumah tidak punya pekerjaan tetap An. Martin Jaya Zebua dan Wahyu Zebua yang mendapat BLT ekstrim hanya Wahyu Zebua, Martin Jaya Zebua dikesampingkan oleh Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili, di Dusun I dan Dusun II juga banyak janda yang layak menerima BLT ekstrim namun tidak dapat kita berpikiran ada apa dengan Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili dalam hal ini,” Cetus Adriyana Zebua.
Lebih lanjutnya, beberapa warga yang hadir saat ini di Kantor Camat Gunungsitoli Barat banyak yang layak Penerima BLT ekstrim, kalau memang pemerintah Desa Sihare’o Siwahili mengejar/memenuhi 3 Kriteria 25% Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023, bisa dengan situasi kehidupan masyarakatnya. Yang saya perhatikan dalam Data Penerima BLT sebanyak 20 orang ada yang tidak layak Penerima 8 orang bisa dibuktikan dilapangan secara Survai Tim Organisasi PPN Kota Gunungsitoli mereka punya rumah yang cukup memadai punya Penghasilan tetap dan mencukupi, kenapa warga yang layak menerima punya tanggungan besar tidak dapat perlu kita garis bawahi dengan kepemimpinan Pemerintahan Desa Sihare’o Siwahili, kami memperhatikan dalam Data Penerima BLT ekstrim Sekretaris Desa lebih mementingkan orang terdekat pilih-pilih kasih, memantau mana yang pro dan saudaranya difasilitasi Penerima BLT ekstrim, jelas terlihat An. MUHAMMAD ARISAMA GEA dan TEHESOKHI GEA dua orang ini Anak dan Bapak menerima 2 BLT satu rumah yang merupakan saudara Sekdes Sihare’o Siwahili,”
“Contohnya salah seorang Janda An. Nama Ibu Ina Gamuni tidak punya penghasilan tetap hanya berkebun ubi dan sudah sakit-sakitan bergantungan hidup sehari-hari kepada anaknya yang juga tidak berpenghasilan tetap dan juga Ibuk Ina Jeni Janda dapat BLT ekstrim. Tetapi perempuan yang tidak tua belum menikah tidak punya tanggungan mendapat BLT An. HALELTI ZEBUA dan MODESTA ZEBUA tidak kategori Lansia, sesuai yang dipaparkan Tenaga Ahli (TA) tanggal 6 Maret 2023 ketiga saya bertemu dan menanyakan di Kantor Camat Gunungsitoli Barat, menyampaikan Kriteria umur Lansia 65 Tahun. Berpatokan dengan itu kedua orang ini tidak mencapai umur Lansia palingan umur 53 ke 55 Tahun dan mereka tinggal dengan saudaranya Notabenenya PNS dibandingkan dengan yang punya tanggungan besar,” Sesal Adriyana Zebua.
Di akhir katanya berharap kepada Pemerintah Desa Sihare’o Siwahili dan Penjabat Kecamatan marilah kita melewati jalur yang tepat dan terapkan yang namanya Aturan Pemerintah Perwal No.66 Tahun 2022 Bab 2 Poin 9 tentang Kriteria Penerima KPM BLT-DD ekstrim Tahun Anggaran 2023.
(yosi)
Discussion about this post